Tak Berdaya, Abis Dicekok Miras Roso Roso Anak Dibawah Umur Pasrah

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, korban yang merupakan perempuan masih dibawah umur yang masih bersekolah kelas 1 di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun tempat dan waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 11 malam di salah satu kosan di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian dari korban” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi bermula ketika orang tua korban pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 melaporkan kehilangan orang di Polsek Cianjur Kota, setelah 4 hari kemudian orang tua korban mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anakanya, yang dimana korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB tepatnya setelah korban pulang sekolah, korban bermain bersama dengan tersangka dan teman – temannya, kemudian teman korban menawarkan korban untuk meminum minuman keras jenis roso – roso, karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum – minuman keras tersebut.

Baca Juga:  Tuntut Kades Mundur, Puluhan Warga Campakamulya Geruduk Kantor Desa

Setelah korban merasa pusing lalu korban ikut bersama tersangka, diketahui tersangka bekerja sebagai supir angkot jadi korban ikut bersama tersangka menarik angkot, setelah tersangka selesai menarik angkot, korban dibawa ke rumah tersangka, dan pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 sekitar jam 21.00 wib korban bersama tersangka pergi ke kosan, setelah sampai di kosan sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara awalnya tersangka memegang tangan korban hingga korban tidak berdaya dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Indramayu

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Uncategorized

Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:55 WIB