Tak Berdaya, Abis Dicekok Miras Roso Roso Anak Dibawah Umur Pasrah

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, korban yang merupakan perempuan masih dibawah umur yang masih bersekolah kelas 1 di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun tempat dan waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 11 malam di salah satu kosan di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian dari korban” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi bermula ketika orang tua korban pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 melaporkan kehilangan orang di Polsek Cianjur Kota, setelah 4 hari kemudian orang tua korban mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anakanya, yang dimana korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB tepatnya setelah korban pulang sekolah, korban bermain bersama dengan tersangka dan teman – temannya, kemudian teman korban menawarkan korban untuk meminum minuman keras jenis roso – roso, karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum – minuman keras tersebut.

Baca Juga:  APKAM ILAGA SALURKAN BANSOS PANGDAM XVII/CENDRAWASIH KEPADA PENGUNGSI DI EROMAGA

Setelah korban merasa pusing lalu korban ikut bersama tersangka, diketahui tersangka bekerja sebagai supir angkot jadi korban ikut bersama tersangka menarik angkot, setelah tersangka selesai menarik angkot, korban dibawa ke rumah tersangka, dan pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 sekitar jam 21.00 wib korban bersama tersangka pergi ke kosan, setelah sampai di kosan sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara awalnya tersangka memegang tangan korban hingga korban tidak berdaya dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

Baca Juga:  Sampaikan Visi Misi, Relawan Komandan Gibran Aksi Tangkap Ikan, Mancing dan Ngaliwet Bersama di Cianjur

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga
Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan
Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026
Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur
Gerindra Cianjur Bersama Warga Tanam 1.300 Pohon Dukung Ketahanan Pangan
KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima
Sekdes sadawarna samsuri suganda resmi càlon kan paw kades sadawarna.
Darah Madura DR SALMAN AL FARISI Stafsus Lucky Hakim Di Tantang 0’ushj.dialambaqa Si Anak Ndeso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:41 WIB

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:20 WIB

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:47 WIB

Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:02 WIB

KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima

Berita Terbaru