Terkait dr Tunggul P Sihombing sebagai korban FJPK tekankan agar Itjen Kemenkumham segera eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang

- Penulis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mendesak Itjen Kemenkumham RI untuk segera melakukan eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang Jakarta Timur

“Ini sudah sangat darurat, kita bisa melihat contoh nyata bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban produk mafia hukum dijebloskan ke lapas dengan ditemukan banyak keganjilan (pemaksaan). Bahkan kita sudah melapor ke Ombudsman, ” tegasnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (21/5/2023)

Berikut aduannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkini! Berikut surat kuasa dari dokter Tunggul P Sihombing ke Ombudsman

Jakarta–Jalaluddin diberikan kuasa oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat aduan ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Mei 2023

Inilah isi selengkapnya:

Jakarta 17 Mei 2023

Kepada Yth: Ketua Ombudsman RI

: Jl. H. R. Rasuna Said Rt 06 / Rw 7 Jakarta Selatan

PERIHAL

Melaporkan Rutan/Lapas UPT Kemenkumham RI Menerima Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tipikor & Perkara TPPU Dengan Melegalisasi Produk Mafia Hukum Yang Melanggar Aspek Legal Formil & Aspek Materiil Amanat UUD 1945 & UU

Baca Juga:  Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Ombudsman Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum Perihal Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi Dapat Dibagi Menjadi 3 Bagian, Yaitu: A. Petikan/Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Legal Formal Atau Administrasi Melanggar Perintah UU. Hal Ini Menjadi Pokok Utama Yang Dilaporkan Dan Mohon Dilakukan Eksaminasi Dan Rekomendasi Koreksi (Lampiran II)

B. Proses Hukum Dan Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Azas Manfaat, Khususnya Tentang Aset Proyek Milik Negara Dan Aset Pribadi Yang Disita Sudah Lebih 10 Tahun Sejak Disita Belum Di Eksekusi. Hal Kedua Yang Dimohonkan (Lampiran III).

C. Petikan Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Materiil

Baca Juga:  Kades Cisampih Sakti, Dua Kali Panggilan Irda, Sidak Muspika & Tiga Kali Teguran BPD, Cukup Dengan Pernyataan

(Substansi Hukum), Melanggar Perintah UUD 1945 DAN UU. Hal Ini Dilaporkan Atau Dilampirkan

Dalam Laporan Ini Sebagai Bahan Pembanding Bahwa Benar Telah Penganiayaan Hukum

(Kriminilisasi Dan Diskriminasi) Hukum Yang Malanggar Hak Azasi Manusia (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya Berdasarkan Fakta, Fakta Hukum Dan Amanat UUD Tahun 1945, Perundang-Undangan Dan Peraturan Yang Ada. Untuk Akuntanilitas Dan Tindak Lanjut Dimohonkan Dapat Dilakukan Eksaminasi.

Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Dilakukan Ombudsman Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan, Azas Manfaat Serta Untuk Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara Di Bidang Hukum (State Crime), Dihaturkan Terima Kasih.

Hormat Kami

Penerima Kuasa

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).

Pemberi kuasa

(dr. Tunggul P. Sihombing, MHA)

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada:

1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI 2. Ketua DPR RI UP Ketua Komisi III

3. Bapak Menko Pohukam RI

4. Bapak Menteri Kemenkumham RI

Laporan: Khas

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:15 WIB

Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB