Terkait dr Tunggul P Sihombing sebagai korban FJPK tekankan agar Itjen Kemenkumham segera eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang

- Penulis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mendesak Itjen Kemenkumham RI untuk segera melakukan eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang Jakarta Timur

“Ini sudah sangat darurat, kita bisa melihat contoh nyata bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban produk mafia hukum dijebloskan ke lapas dengan ditemukan banyak keganjilan (pemaksaan). Bahkan kita sudah melapor ke Ombudsman, ” tegasnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (21/5/2023)

Berikut aduannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkini! Berikut surat kuasa dari dokter Tunggul P Sihombing ke Ombudsman

Jakarta–Jalaluddin diberikan kuasa oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat aduan ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Mei 2023

Inilah isi selengkapnya:

Jakarta 17 Mei 2023

Kepada Yth: Ketua Ombudsman RI

: Jl. H. R. Rasuna Said Rt 06 / Rw 7 Jakarta Selatan

PERIHAL

Melaporkan Rutan/Lapas UPT Kemenkumham RI Menerima Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tipikor & Perkara TPPU Dengan Melegalisasi Produk Mafia Hukum Yang Melanggar Aspek Legal Formil & Aspek Materiil Amanat UUD 1945 & UU

Baca Juga:  Kemenkumham Jabar Fasilitasi Penyerahan Aset KPK RI Kepada Kemenkumham R.I

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Ombudsman Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum Perihal Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi Dapat Dibagi Menjadi 3 Bagian, Yaitu: A. Petikan/Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Legal Formal Atau Administrasi Melanggar Perintah UU. Hal Ini Menjadi Pokok Utama Yang Dilaporkan Dan Mohon Dilakukan Eksaminasi Dan Rekomendasi Koreksi (Lampiran II)

B. Proses Hukum Dan Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Azas Manfaat, Khususnya Tentang Aset Proyek Milik Negara Dan Aset Pribadi Yang Disita Sudah Lebih 10 Tahun Sejak Disita Belum Di Eksekusi. Hal Kedua Yang Dimohonkan (Lampiran III).

C. Petikan Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Materiil

Baca Juga:  Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

(Substansi Hukum), Melanggar Perintah UUD 1945 DAN UU. Hal Ini Dilaporkan Atau Dilampirkan

Dalam Laporan Ini Sebagai Bahan Pembanding Bahwa Benar Telah Penganiayaan Hukum

(Kriminilisasi Dan Diskriminasi) Hukum Yang Malanggar Hak Azasi Manusia (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya Berdasarkan Fakta, Fakta Hukum Dan Amanat UUD Tahun 1945, Perundang-Undangan Dan Peraturan Yang Ada. Untuk Akuntanilitas Dan Tindak Lanjut Dimohonkan Dapat Dilakukan Eksaminasi.

Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Dilakukan Ombudsman Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan, Azas Manfaat Serta Untuk Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara Di Bidang Hukum (State Crime), Dihaturkan Terima Kasih.

Hormat Kami

Penerima Kuasa

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).

Pemberi kuasa

(dr. Tunggul P. Sihombing, MHA)

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada:

1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI 2. Ketua DPR RI UP Ketua Komisi III

3. Bapak Menko Pohukam RI

4. Bapak Menteri Kemenkumham RI

Laporan: Khas

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Berita Terbaru