Vonis Mati Ferdi Sambo, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

- Penulis

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo kembali ajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Selasa (23/5/23)

Setelah keputusan PN Jaksel tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari PN Jaksel.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman detik.com, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ferdy Sambo, Istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarganya Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi mereka diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” lanjut Djuyamto.

Baca Juga:  Mahfud MD, BPKP Uang Ini Harus Dikejar

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jerry Massie; Nuansa Politik Jelang Pilpres 2024 Sangat Kental

Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga
Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan
Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026
Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur
Gerindra Cianjur Bersama Warga Tanam 1.300 Pohon Dukung Ketahanan Pangan
KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima
Sekdes sadawarna samsuri suganda resmi càlon kan paw kades sadawarna.
Darah Madura DR SALMAN AL FARISI Stafsus Lucky Hakim Di Tantang 0’ushj.dialambaqa Si Anak Ndeso
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:41 WIB

Polsek Dukuh Turi & Sat Pol PP Lambat, Warung Obat Psikotropika Jaringan MADI ACEH Karanganyar Pekauman DI Grudug Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:20 WIB

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Institusi Polri dan Komunitas Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:47 WIB

Polres Indramayu Lakukan Assessment Jalur dan Penentuan Pos Operasi Ketupat 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kolaborasi Polda Jabar–Bagong Mogok, Harapan Baru Anak Yatim Piatu Cianjur

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:02 WIB

KPM Sindanghayu Mengaku Bansos Tak Utuh, Kartu Bantuan Tak Dipegang Penerima

Berita Terbaru