Majelis Pusat GPDI langgar AD/ART tidak pecat CW mantan napi asusila

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustradi

i

Gambar Ilustradi

Harian Pers —Pdt Dr Johnny W.Weol M.M, MTh.( Ketua Umum Majelis Pusat ( MP) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bertemu dengan Robinson Togap Siagian Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) Yay LBH Pers Indonesia Minggu(25/6/2023) usai ibadah di GPdI El Uzay
Bicarakan pelakaksaan AD ART GPdI- ART Pasal 32c pemecatan pendeta Chemy Watulingas ( CW) mantan napi asusila.

Dalam pertemuan yang singkat itu, Johnny Weol ( JW) berjanji melaksanakan peraturan organisasi, khususnya pemecatan CW segera, juga membatalkan Surat Keputusan MP. GPdI Nomor : 020.04/ MP.GPdI/III-2023 terranggal 17 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt Dr Johnny Weol, M.M., M.Th dan Seketaris Umum Pdt Elim Simamora D.Mis.,
DTh.

Sebelumnya pertemuan dua kali, Robinson Togap Siagian Ketua Umum OBH Yay LBH Pers Indonesia telah mengirimkan surat dua kali mempertanyakan kedudukan hukum CW mantan napi asusila, sekaligus meminta pertemuan khusus antara OBH YLBHPI dan MP GPdI.

CW yang bergelar pdt napi dan serjana hukum dalam tulisan Andri Donald Putera pada Kanal Kompas.Com CW divonis 10 tahun penjara, denda Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)- ditambah subsider Lima Bulan / bilan tidak sanggup membayar denda.

Dalam keputusan peradilan PN Tangerang Selasa (2/12/2014, majelis hakim menyatakan pendeta CW terbukti melakukan perbuatan jahat kekerasan fisik dan seksual dan pelantaran anak melanggar peraturan hukum pidana berlapis, khusus undang undang perlindungan anak.

CW pendeta amoral selain bergelar pendeta abal abal, serjana hukuk hau hau , selain salah satu pdt gereja GPdI di Tangerang, juga meminpin Panti Sosial Anak yang sudah ditutup pemerintah.

Juga memiliki tabloid cetak umum kertas merek Pantekosta Pos yang pernah dihukum oleh Makamah Dewan Pers dengan Perdata Wajib Bayar Rp 500.000.000-,karena menyebarkan berita bohong asusila oknum puncuk pinpinan GPdI sekitar 10 tahun yang lalu atas pengaduan OBH Yayasan OBH Yay LBH Pers Indonesia.

Baca Juga:  Saat Ibadaha Haji, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Terlihat Harmonis

Dalam Anggaran Rumah Tangga GPdI Pasal 32c tegas menggariskan pemecatan, harus dipecat bila divonis peradilan negara, bukan sebaliknya keluar penjara diberukan jabatan khusus Ketua Umum MP GPdI.Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada Hamba Tuhan yang melakukan zinah, pencabulan, pelecehan seksual dan seterusnya.

Robinson Togap Siagian Evanglis Dstp Sertifikasi World Bible School ( WBS) Presiden Organisasi Nasrani- Ketua Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia( PJNI) Anggota Wartawan Senior PWI- Ketua Yay Suara Nasrani Indonesia- Yay Suara Pantekosta Indonesia Jakarta Utara salah satu pelaku sejarah pers reformasi, regulator pers nasional menyatakan perilaku CW tidak alkitabiah profesional menguncang iman jemat , duri dalam gereja.

( Berita CW Gembala Napi Asusila disebarluaskan oleh Buletin Medsos Kantor Berita korando_ Epaper Surat Kabar Korando Yay LBH Pers Indonesia melalui surel emailnews: kantorberitakorando@ gmail.com.Gedung Nafiri Perdamaian- Yay LBH Pers Indonesia berlokasi tetangga UI Kota Depok.)

Lipsus: KH

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Marketing Bank Pelat Merah di Cianjur Dijerat Kasus Penyalahgunaan Kredit Rp3 Miliar
Tahanan Polres Cianjur Kabur, Kok Bisa ?
Masyarakat Diminta Laporkan Mata Elang yang Rampas Motor di Jalan Raya
Pria di Cianjur Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pengeroyokan
Anak dibawah Umur di Cianjur diduga diperkosa oleh beberapa Orang, Pihak Polisi Harus Usut Tuntas
Gasak Emas 154 Gram Siang Bolong, RSD Akhirnya Dibekuk Polisi”
” WOW” KEREN…..Pemdes Bongas Di DUGA LANGGAR Aturan Dana Desa dan Kebijakan…
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Senin, 24 November 2025 - 18:28 WIB

Marketing Bank Pelat Merah di Cianjur Dijerat Kasus Penyalahgunaan Kredit Rp3 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Tahanan Polres Cianjur Kabur, Kok Bisa ?

Kamis, 25 September 2025 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Mata Elang yang Rampas Motor di Jalan Raya

Selasa, 16 September 2025 - 09:46 WIB

Pria di Cianjur Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB