mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam

Polres Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Seorang Residivis

862
×

Polres Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, Polres Indramayu berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Salah satu dari lima tersangka adalah seorang residivis, yang sebelumnya terlibat dalam kasus curanmor pada tahun 2020 di wilayah Cirebon. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024)

Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pengamatan (hunting) untuk mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka melakukan pencurian dengan membobol kontak menggunakan kunci T.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu, diantaranya di wilayah hukum Polsek Lelea, Polsek Haurgeulis, Polsek Lohbener, dan Polsek Kandanghaur.

Selain kasus curanmor, ada juga kasus perampasan sepeda motor dengan kekerasan, di mana tersangka meminta tolong kepada pengendara sepeda motor untuk mengantarkannya ke lokasi tertentu, lalu menggunakan ancaman senjata tajam untuk merampas kendaraan tersebut.

“Tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, sementara tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar. (WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................