mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers

10732
×

Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Harian Pers | Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada awal bulan Juni, konferensi pers tersebut digelar di Aula Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (16/03/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diantaranya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus dengan tersangka sebanyak 2 orang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebagai respon cepat dalam menyikapi beberapa informasi yang berkembang, kami juga mengamankan kurang lebih 15 orang yang diduga menjual berbagai obat kersa terbatas atau obat keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur ini.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32 gram dan ribuan obat keras terbatas (OKT).

Para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................