Ditreskrimum Polda Jabar Undang Pengacara Ruslandi dalam Reka Ulang Adegan Pembunuhan

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengundang Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum tersangka dalam reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada lalu pada tanggal 3 April 2024 lalu, di Jalan Subang – Cikamurang, Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

 

Diterskrimum Polda Jabar tengah merampungkan berkas perkara dengan Tersangka NR dan sebagai rangkaian kasus pembunuhan dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan oleh tersangka, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga:  Tidak Ada Kabar Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Cianjur Tidak Ada Di Lokasi Padahal Sudah Undang Wartawan

Diundangnya Ruslandi sebagai kuasa hukum NR dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, ini dilakukan agar terpenuhi azas obyektifitas dan transparansi dalam proses penyempurnaan berkas perkara.

 

Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Jabar mengundang Pengacara Ruslandi, S.H. selaku Penasehat Hukum Tersangka (Pelaku) untuk bersama – sama melihat dan menguji keterangan – keterangan yg telah disampaikan Tersangka didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Fakta dilapangan.

 

Sementara itu, Ruslandi sendiri mengaku bahwa sebagai kuasa hukum, ia wajib mengetahui kesesuaian antara keterangan di dalam BAP Kliennya dengan kejadian sesungguhnya,

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Oleh Dinas PUPR Indramayu, Disambut Baik Masyarakat Desa Kedungwungu

 

“Apa lagi tuduhan primernya ini tidak main – main yakni, pembunuhan yang direncanakan sebagaimana pasal 340 KUHPidana, sehingga nantinya penting bagi saya dalam melakukan dan menyusun pembelaan di hadapan persidangan,” kata Ruslandi melalui pesan aplikasi, Sabtu (22/06/2024).

 

 

Dalam surat undangan nomor B/4547/VI/RES/.1.7./2024 Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan tersebut, Ruslandi diminta hadir pada tanggal 26 Juni 2024 nanti untuk rekontruksi ulang di Desa Kebondanas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik
Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan
Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 
Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Tak Sekadar Jalan-jalan, Ini Daya Tarik Kebun Raya Cibodas Saat Nataru
UNPAD Turunkan 3.412 Mahasiswa KKN Ke Indramayu
Warga Margaluyu Pertanyakan Realisasi Dana Desa pada Program BUMDes
Ratusan Warga Langensari Desak Kades Mundur Usai Sampaikan 12 Tuntutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:52 WIB

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:56 WIB

Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:11 WIB

Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:47 WIB

Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:27 WIB

Tak Sekadar Jalan-jalan, Ini Daya Tarik Kebun Raya Cibodas Saat Nataru

Berita Terbaru