HarianPers || Indramayu – Pengehentian kasus dugaan penggelapan dokumen milik RI warga desa Ranjeng, Kec. Losarang, Kab. Indramayu merupakan keputusan yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Indramayu. Senin (1/7/2024).
Sebelumnya RI telah melaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan Dokumen yang dilakukan oleh pengacara Ruslandi.
Namun setelah dilakukan proses penyelidikan, kasus tersebut telah dihentikan. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada RI teratanggal 17 Juni 2024, yang menyebut bahwa laporan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari jumat 7 juni 2024 terhadap laporan pengaduan Nomor : Peng/134/III/2023/Reskrim, tanggal 8 maret 2023, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan atas nama RI tersebut.
Saat dihubungi via whatsapp RI selaku pelapor menyampaikan kekecewaannya atas penghentian kasus yang ia laporkan sebelumnya. “Jelas pihak keluarga kami tidak terima,” Cetusnya. Senin, 1/7/2024.
RI berharap pihak kepolisian menyelesaikan semua kasus yang ia alami. “Tidak boleh seenaknya saja main gantungin gitu lah, karena adanya banyak kecurangan,” Ujannya.
Sementara, saat ditemui di ruang kerjanya, pengacara Ruslandi mengatakan bahwa Penyidik Polres Indramayu telah bekerja Profesional & obyektif, dengan serangkaian penyelidikan yang telah diinformasikan juga secara periodik.
“Saya rasa kita semua harus menghormati proses hukum,” Pungkasnya. (R**).