Toni RM Desak Polres Indramayu Tahan SP Atas Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara TONI RM dan Orang Tua A

i

Pengacara TONI RM dan Orang Tua A

HarianPers || Indramayu – Pengacara Toni RM, S.H.,M.H menyayangkan laporan SP terhadap A (korban) dan menilai bahwa tindakan A adalah bentuk pembelaan diri yang sah.

“Saya menerima kuasa sebagai penasihat hukum karena saya menilai SP dari awal memang berniat bikin keributan. Dia yang mendekati anak, dia juga yang pertama kali memukul,” kata Toni RM.

Menurutnya, A yang masih berusia 12 tahun lebih 3 bulan berhak membela diri karena merasa terancam. Apalagi, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Anak ini membela diri dari ancaman, bukan menyerang lebih dulu. Maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Toni.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Deklarasi, Wujudkan Indramayu Makin Aman dan Damai

Ia pun mendesak Polres Indramayu, khususnya Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Segera tetapkan SP sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Ini menyangkut perlindungan anak, dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada korban lagi,” Tegas Toni.

Peristiwa bermula pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat A baru saja pulang bermain sepak bola. Ketika tiba di depan rumah, ia melihat SP dan istrinya berada di depan gerbang, karena bersebelahan langsung dengan rumah korban.

Baca Juga:  Pengacara Handal Toni RM Diminta Dampingi Keluarga Korban PUTRI APRIYANI

“Rumah SP dengan rumah A bersebelahan. Saat A pulang, SP bersama istrinya mengajak jabat tangan. Tapi karena A sedang memegang pakaian dan sepatu, dia masuk ke rumah dulu, lalu keluar lagi untuk menemui SP. Setelah ada perbincangan, SP (tetangga rumah) melontarkan kata-kata kasar kepada A. Situasi pun memanas dan berujung pada dugaan pemukulan oleh SP terhadap A. jelas Elinda orang tua korban.
(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
PWI Cianjur Dorong Desa di Cianjur Lebih Transparan Lewat Program Desanara
PMII Cianjur: Pemerintah Pandai Mematahkan Kaki Rakyat, Lalu Memberi Tongkat
Masyarakat Siap Lanjutkan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik BERSINAR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Kenaikan het ( Harga Eceran Tertinggi ) Rp, 19.000 gas elpiji 3 kilo gram bukti tidak berpihak .

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Jumat, 14 November 2025 - 11:44 WIB

Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 

Kamis, 13 November 2025 - 17:20 WIB

Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WIB

PWI Cianjur Dorong Desa di Cianjur Lebih Transparan Lewat Program Desanara

Berita Terbaru