HarianPers || Indramayu – Pengacara Toni RM, S.H.,M.H menyayangkan laporan SP terhadap A (korban) dan menilai bahwa tindakan A adalah bentuk pembelaan diri yang sah.
“Saya menerima kuasa sebagai penasihat hukum karena saya menilai SP dari awal memang berniat bikin keributan. Dia yang mendekati anak, dia juga yang pertama kali memukul,” kata Toni RM.
Menurutnya, A yang masih berusia 12 tahun lebih 3 bulan berhak membela diri karena merasa terancam. Apalagi, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Anak ini membela diri dari ancaman, bukan menyerang lebih dulu. Maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Toni.
Ia pun mendesak Polres Indramayu, khususnya Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Segera tetapkan SP sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Ini menyangkut perlindungan anak, dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada korban lagi,” Tegas Toni.
Peristiwa bermula pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat A baru saja pulang bermain sepak bola. Ketika tiba di depan rumah, ia melihat SP dan istrinya berada di depan gerbang, karena bersebelahan langsung dengan rumah korban.
“Rumah SP dengan rumah A bersebelahan. Saat A pulang, SP bersama istrinya mengajak jabat tangan. Tapi karena A sedang memegang pakaian dan sepatu, dia masuk ke rumah dulu, lalu keluar lagi untuk menemui SP. Setelah ada perbincangan, SP (tetangga rumah) melontarkan kata-kata kasar kepada A. Situasi pun memanas dan berujung pada dugaan pemukulan oleh SP terhadap A. jelas Elinda orang tua korban.
(Mzk).












