Kejaksaan Negeri Indramayu Ringkus Mantan Kadis Budpar

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penangkapan tersangka Mantan Kadis Budpar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

i

Foto : Penangkapan tersangka Mantan Kadis Budpar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

HaraianPers || Indramayu – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka pada pekerjaan dugaan tidak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo, mengatakan atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial Csm.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu,” kata Arie Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205.

Baca Juga:  Tercover Program UHC BPJS Kesehatan, Warga Indramayu Berobat Cukup Gunakan NIK

“Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipidkor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya.

Waktu itu, tersangka (Csm) dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara karena dimungkinkan ada juga tersangka lain dalam perkara ini.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Indramayu, tersangka Csm dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ada perbuatan melawan hukum terhadap hasil dari pelaksanaan yang sesuai dengan harga dan volume. Jadi menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Paket 2in1 untuk Nina Agustina dari Perindo, Rekomendasi dan Dukungan Kemajuan UMKM

“Kalau penyelidikan dimulai sejak tahun 2023. Itu anggaran APBD. Jadi kami juga masih terus mendalami, untuk sementara hasilnya ini kita peroleh dari pelaksanaan itu ada yang tidak sesuai dengan realisasi, sebagai mana dengan kontrak kerja,” tutur Reza.

Ia menambahkan, alat bukti sudah lebih dari cukup, berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, didukung lagi dengan alat bukti lainnya.
“Untuk saat ini kita masih konsentrasi terhadap tahap 5, karena dalam hal ini juga kami mohon dukungan khususnya kepada masyarakat, bahwa pada pokoknya Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen dalam rangka penegakan hukum menuntas perkara ini sampai dengan selesai,” katanya. (R**)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Uncategorized

Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:55 WIB