CIANJUR //Dana Desa merupakan amanah uang rakyat yang bersumber dari APBN dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa dengan harapan dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Desa di Indonesia, seharusnya pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangaan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 angka (4) huruf f. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Sukajadi pelaksanaan tata pemerintahan terkesan main main, kurang transparan, kurang profesional. Hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan rehabilitasi pemeliharaan peningkatan pengerasan jalan Desa Pembangunan Cor Beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Perubahan Tahap II TA. 2024 dilokasi kegiatan pada tanggal 10 Oktober 2024 team media tidak menemukan papan informasi anggaran terkait kegiatan pembangunan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak TPK dan Kepala Desa Sukajadi membenarkan bahwa plang tersebut belum dipasang karena sedang dipesankan ke pihak percetakan dan nanti kalau sudah selesai akan kami pasang plang tersebut, padahal kegiatan pengecoran jalan sudah selesai bahkan sudah dilalui oleh kendaraan motor dan mobil, ini sungguh aneh padahal plang pengumuman anggaran seharusnya sudah terpasang pada saat kegiatan sedang akan dimulai sehingga khalayak masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi secara bersama-bersama kegiatan pembangunan tersebut.
Rabu,16 Oktober 2024 team media kembali melakukan investigasi lapangan ke Desa Sukajadi Kec. Campaka Alhamdulillah plang pengumuman sudah terpasang namun team merasa kaget ketika membaca plang ditulis didalam plang Desa Sukajadi Kec. Cibeber padahal lokasi kegiatan tersebut berada di Desa Sukajadi Kec. Campaka Kab. Cianjur hal ini dikonfirmasikan team media ke Kantor Kecamatan Campaka Bapak Camat mengkonfirmasi itu salah cetak Desa Sukajadi bukan Kecamatan Cibeber akan tetapi Kecamatan Campaka.
Sungguh terkesan asal asalan, pengelolaan anggaran Negara seperti main-main, tidak profesional, dan kurang transparan. Didalam bukti fisik dilapangan pun team media menemukan ketidaksesuaian informasi di dua plang pengumuman terkait kegiatan pembangunan yang satu kegiatan peningkatan jalan hotmix yang berlokasi di Kp. Subela senilai Rp. 110.000.000; DD tahap I TA. 2024 yang kedua di Kp. Gunungsari RT. 004 RW. 005 Kegiatan Pembangunan Cor Beton senilai Rp. 45.000.000; anggaran DD Perubahan tahap II 2024 dikedua titik kegiatan pembangunan fisik tersebut ketika dilakukan pengukuran volume team media menemukan kekurangan lebar dan ketebalan sehingga diduga adanya pengurangan anggaran dari yang seharusnya direalisasikan. Team Harian Pers mengabarkan.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Mengatajan,’ Pak ayi punten ngawagel Bade konfirmasi Ka TPK waktos dilapangan diukur terkait pembangunan jalan baik NU di Subela maupun di Gunungsari lebar sareng ketebalan jalan teu sesuai sareng spek Dina plang nyaeta Aya NU kirang, kumaha tanggapan pak Ayi selaku pihak TPK terkait hal tersebut? Diantos konfirmasi na htr nuhun.
Muhun pak ,
Eta teh perkawis lebar Rupina kadang sok Aya Robih dina bigisting ari ukuran awalnamah 3 meter penyebab kirang na kadang pasek na dina Begisting kirang pageuh sok di Ganjeul ti Luar begisting ku Batu janteun nyered kalebet mungkin eta penyebab kirang dina lebar tapi diantarana pak sok Aya anu langkung Lebar Eta oge sami penyebabna pasek kirang pageuh diisi Cor janteun nyered Kaluar Pak janteun inti na pak kirang dina lebar teu aya kesengajaan .
Teras perkawis papan proyek bukan tidak dipasang, tapi ada keterlambatan. Dipasang dinten kamari, untuk proyek2 sebelumnya memang sadayana Oge dipasang.
Masalahnya DA di keterlambatan tapi bukan berarti tidak dipasang.
Namung panginten janten bahan evaluasi kanggo abdi kapayunna.
Hatur nuhun tos ngemutan.
Urang sami sami Tabayyun.