CIANJUR harianpers com– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cianjur merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perumdam Tirta Mukti, Selasa (5/5/2026).
Ketua Pansus III, Irwan, menyebut dua Raperda yang dibahas yakni Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perumdam Tirta Mukti, serta Raperda Penyertaan Modal.
*Modal Dasar Naik Rp176 Miliar*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Raperda pertama, Pansus III menyepakati kenaikan modal dasar Perumdam dari Rp167,895 miliar menjadi Rp344 miliar.
“Kenaikan tersebut bukan tanpa dasar. Sudah ada analisa business plan, dan ini kebutuhan masyarakat Cianjur untuk meningkatkan kualitas serta kontinuitas layanan air minum,” kata Irwan kepada wartawan.
Ia menegaskan, tambahan modal juga untuk pengembangan usaha Perumdam ke depan.
*Penyertaan Modal Rp46,9 M Dicicil 5 Tahun*
Raperda kedua mengatur penyertaan modal Pemkab Cianjur sebesar Rp46,9 miliar. Dana digelontorkan bertahap selama lima tahun, mulai 2027 hingga 2031.
“2027 Rp10 miliar, 2028 Rp10 miliar, 2029 Rp10 miliar, 2030 Rp10 miliar, dan 2031 Rp6,9 miliar,” rinci politisi Golkar itu.
*Komitmen Setor Dividen 40 Persen*
Irwan menambahkan, Perumdam Tirta Mukti sepakat menyetor dividen 40 persen dari laba bersih untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dialokasikan 2 persen laba untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Perumdam juga berkomitmen melunasi tunggakan pajak secara bertahap. “Pembayaran disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.
“Penyelarasan sudah selesai, tinggal evaluasi. Setelah evaluasi, baru penetapan di paripurna,” pungkas Irwan.
Komisi III DPRD Cianjur mengapresiasi rampungnya pembahasan Raperda ini dan optimistis PAD dari sektor air minum akan meningkat.
Penulis : Tomi
Editor : SLS












