HarianPers Jawa Tengah
Kabupaten Kendal – Di temukan Gudang tempat penimbun bahan bakar ( BBM ) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Kendal yng beralamat Jalan Nasional 1 Jenarsari Utara,Kecamat Gemuh, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada tgl 16 Januari 2025. Diduga kuat gudang tersebut telah beroprasi cukup lama tanpa terendus oleh aparat penegak hukum.
Menurut informasi masyarakat, aktifitas gudang penimbun bbm jenis solar bersubsidi tersebut berada ditengah – tengah pemungkiman warga. Sehingga banyak pihak yng menduga bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kendal terkesan melakukan pembiaran terhadap aktitivitas yng diduga ilegal. Jelas itu sangat merugikan masyarakat yng membutuhkan dan merugikan pendapatan negara. Menurut sumber dari masyarakat yng tidak mau namanya ditulis, gudang tersebut merupakan milik oknum anggota TNI yng bertugas di Kodim Kendal, insial ( IMM ).
Kasus ini semakin menambah perhatian terhadap distribusi BBM bersubsidi yng sering di salahgunakan.
Pelaku dapat dikenakan pasal ( 40 ) angka ( 9 ) – KPPU ru Cipta Kerja yng mengubah Pasal 55 Undang Undang No ( 22 ) tahun 2024 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dipidana paling lama 6 ( enam tahun ) dan denda Rp 60.000.000.000 milyar rupiah.
Meskipun penemuan tersebut sudah di laporkan ke pihak berwenang namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan kegiatan iligal tersebut.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hukum tindak pandang bulu.
Team