REPLIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA SIDANG KEDUA OKNUM ASUSILA PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

- Penulis

Senin, 29 April 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com //Cilacap, (29/04/2024) Tanggapan Edi Sarwono, SH, MH, selaku penasihat hukum korban SS (Korban/ Suami RR), mengenai Replik pada sidang kedua yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cilacap atas Kasus Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang menjerat Oknum Pejabat ASN Pemkab Cilacap inisial AF (44) dan RR (36) istri seorang pengusaha di Cilacap.

Pada dasarnya KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian Replik. Pengertiannya sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum. Bahwa Replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum.

Adapun pengaturan Replik dapat ditemukan didalam pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”

Bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana Jaksa dan terdakwa satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan Pembelaan (Replik), tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1), bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir, maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Replik didalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.

Baca Juga:  " WOW" KEREN.....Pemdes Bongas Di DUGA LANGGAR Aturan Dana Desa dan Kebijakan...

Oleh karena itu, dengan adanya kasus Kesusilaan yang menjerat oknum Pejabat ASN ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik instansi pemerintah khususnya Pemkab Cilacap. Kami berharap dengan adanya peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, tegas Edi Sarwono, SH, MH. (Supriyadi)

****Bersambung****

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?
Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:54 WIB

Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan

Berita Terbaru