Harianpers.com //Cilacap, (29/04/2024) Tanggapan Edi Sarwono, SH, MH, selaku penasihat hukum korban SS (Korban/ Suami RR), mengenai Replik pada sidang kedua yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cilacap atas Kasus Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang menjerat Oknum Pejabat ASN Pemkab Cilacap inisial AF (44) dan RR (36) istri seorang pengusaha di Cilacap.
Pada dasarnya KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian Replik. Pengertiannya sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum. Bahwa Replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum.
Adapun pengaturan Replik dapat ditemukan didalam pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”
Bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana Jaksa dan terdakwa satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan Pembelaan (Replik), tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1), bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir, maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Replik didalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus Kesusilaan yang menjerat oknum Pejabat ASN ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik instansi pemerintah khususnya Pemkab Cilacap. Kami berharap dengan adanya peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, tegas Edi Sarwono, SH, MH. (Supriyadi)
****Bersambung****