mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

REPLIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA SIDANG KEDUA OKNUM ASUSILA PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

160
×

REPLIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA SIDANG KEDUA OKNUM ASUSILA PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com //Cilacap, (29/04/2024) Tanggapan Edi Sarwono, SH, MH, selaku penasihat hukum korban SS (Korban/ Suami RR), mengenai Replik pada sidang kedua yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cilacap atas Kasus Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang menjerat Oknum Pejabat ASN Pemkab Cilacap inisial AF (44) dan RR (36) istri seorang pengusaha di Cilacap.

Pada dasarnya KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian Replik. Pengertiannya sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum. Bahwa Replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun pengaturan Replik dapat ditemukan didalam pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”

Bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana Jaksa dan terdakwa satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan Pembelaan (Replik), tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1), bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir, maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Replik didalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus Kesusilaan yang menjerat oknum Pejabat ASN ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik instansi pemerintah khususnya Pemkab Cilacap. Kami berharap dengan adanya peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, tegas Edi Sarwono, SH, MH. (Supriyadi)

****Bersambung****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *