Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Santri Pondok Pesantren Darul Maarif Adakan Kajian Pencegahan Kekerasan

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah,S.H.,M.H : Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Santri Pondok Pesantren Darul Maarif Adakan Kajian Pencegahan Kekerasan

i

Miftah,S.H.,M.H : Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Santri Pondok Pesantren Darul Maarif Adakan Kajian Pencegahan Kekerasan

HarianPers || Indramayu – Pesantren menjadi perhatian serius di era modern, dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu menggelar acara Kajian Pencegahan Kekerasan, bertempat di aula yayasan. Jum’at (28/2/2025).

Dalam Acara tersebut, sebagai pemateri Bapak Miftah, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum dan dihadiri oleh ribuan santri putra, putri, ustadz, ustadzah, pimpinan yayasan Darul Ma’arif serta Binmas Hartono dari Polsek Karangampel. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi yang mendalam terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

Baca Juga:  Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Peebaikan Wesel Di 4 Lokasi  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miftah, S.H., M.H sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Darul Maarif menyampaikan berbagai aspek kekerasan terhadap anak, termasuk bullying, baik fisik, verbal, psikologis, maupun di dunia maya. Menurutnya, kekerasan di pesantren dapat dipicu oleh pola pengasuhan, pengaruh media, dan kurangnya pemahaman tentang batas-batas dalam pendidikan.

Baca Juga:  Pengacara Toni RM : Atalia Harus Segera Ambil Sikap Atas Dugaan Perselingkuhan RK & Lisa

Miftah juga menjelaskan dari beberapa kekerasan seperti Bullying Fisisk, Bullying Verbal, Bullying Psikologis dan Cyber Bullying yang merupakan tindakan kekerasan atau penindasan, baik secara fisik, verbal, mental, maupun melalui platfrom digital.

“Di UU No 23 tahun 2002/No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Anak sebagai makhluk rentan seringkali menjadi objek kekerasan ekspoitasi bahkan kekejaman.” Terangnya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruk Koordinasi, Dinas KB Cianjur Hadiri Rapat Pansus Tanpa Pejabat Bidang
Mahkota Binokasih untuk Lindungi Rakyat, Bukan Jadi Kedok Pesta di Tengah Bencana
Raperda Kesehatan Cianjur Kelar Diselaraskan, Pansus II Ultimatum: Stop Puskesmas Persulit Rujukan
Pansus III DPRD Cianjur Rampungkan Raperda Perumdam, Modal Dasar Naik Jadi Rp344 Miliar*
Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan
PDAM INDRAMAYU LAUNCHING BANYU DIGITAL, DIHADIRI BUPATI LUCKY HAKIM
Pansus II DPRD Cianjur: 30 Persen dari 622 Apotek Belum Kantongi Izin Lengkap
Lucky Hakim Hadiri Acara Screening Pre Operasi KATARAK Di RSUD Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Buruk Koordinasi, Dinas KB Cianjur Hadiri Rapat Pansus Tanpa Pejabat Bidang

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:13 WIB

Mahkota Binokasih untuk Lindungi Rakyat, Bukan Jadi Kedok Pesta di Tengah Bencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Pansus III DPRD Cianjur Rampungkan Raperda Perumdam, Modal Dasar Naik Jadi Rp344 Miliar*

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:14 WIB

PDAM INDRAMAYU LAUNCHING BANYU DIGITAL, DIHADIRI BUPATI LUCKY HAKIM

Berita Terbaru