HarianPers || Indramayu – Pesantren menjadi perhatian serius di era modern, dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu menggelar acara Kajian Pencegahan Kekerasan, bertempat di aula yayasan. Jum’at (28/2/2025).
Dalam Acara tersebut, sebagai pemateri Bapak Miftah, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum dan dihadiri oleh ribuan santri putra, putri, ustadz, ustadzah, pimpinan yayasan Darul Ma’arif serta Binmas Hartono dari Polsek Karangampel. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi yang mendalam terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Miftah, S.H., M.H sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Darul Maarif menyampaikan berbagai aspek kekerasan terhadap anak, termasuk bullying, baik fisik, verbal, psikologis, maupun di dunia maya. Menurutnya, kekerasan di pesantren dapat dipicu oleh pola pengasuhan, pengaruh media, dan kurangnya pemahaman tentang batas-batas dalam pendidikan.
Miftah juga menjelaskan dari beberapa kekerasan seperti Bullying Fisisk, Bullying Verbal, Bullying Psikologis dan Cyber Bullying yang merupakan tindakan kekerasan atau penindasan, baik secara fisik, verbal, mental, maupun melalui platfrom digital.
“Di UU No 23 tahun 2002/No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Anak sebagai makhluk rentan seringkali menjadi objek kekerasan ekspoitasi bahkan kekejaman.” Terangnya. (Mzk).












