HARIAN PERS || Sebelumnya melalui berita Harianpers.com Cepi Syahroni Kepala Desa Manyingsal mengklaim bahwa chattingan Kadus Ajat yang di kirimkan ke Koko Aldika itu Fitnah hingga ada rencana pemberhentian atau sanksi terhadap Kadus Ajat.
Namun disisi lain Ajat Kepala Dusun (Kadus 4) Desa Manyingsal yang tengah di laporkan Koko Aldika saat di konfirmasi sangat menyayangkan tidak satupun terutama Pimpinanya (Kades) ada pembelaan terhadap bawahannya ketika ada masalah.
“Saya mengakui apa yang di perbuat terhadap Koko Aldika mutlak kesalahan pribadi tanpa ada campur tangan Kepala Desa” ucapnya Minggu 2 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharus nya ketika bawahan kena masalah pimpinan setidaknya ada pembelaan untuk bawahan, contoh Saya seorang Kadus Kalau warga ada masalah Saya bela sekalipun salah, minimal cari solusinya” tutur Ajat.
“Apalagi kalau ada rejeki Saya kan sering ngasih, ya intinya berbagilah,? keluh Ajat.
Selanjutnya di soal tentang pengelolaan limbah khususnya PT.Intama Taat Anugrah apakah ada dan atau di buat kan Perdes sebagai alur untuk pengelolaan PAdes.
“Pengelolaan limbah tersebut tidak ada perdes yang di buatkan, dengan dalih di kelola kelompok kerja, Saya tahu itu, yang jadi persoalan berita acara pembentukan kelompok kerja juga ada tidak?, cuman hanya sebatas kumpulan, karena waktu dulu Saya masuk kedalam Pokja juga, sampai saat ini tidak ada” jawab Ajat.
” Sebetulnya awal kontrak itu tetap diketahui oleh Pihak Desa (Kades) dan selanjutnya di teruskan oleh Pokja” tutur Ajat.
Masih kata Ajat, “nah untuk masalah perusahaan, apakah boleh yang namanya limbah di penjual belikan, sebenarnya itu kan tidak boleh (gratis) kalau mau di musnahkan ya musnahkan, tapi saya punya bukti surat jalan jual beli, dari perusahaan limbah tersebut di jual satu kilo Seribu Rupiah” kata Ajat.
Menurut Ajat yang lebih parah tentang masalah pengelolaan uang limbah Perusahaan. Ajat mengatakan bahwa dirinya hanya menerima hak nya satu tahun Rp.2jt sedangkan uang di luar itu dirinya tidak pernah tahu menahu bagaimana dan kemana uang hasil pengelolaan tersebut.
“Saya hanya menerima uang sesuai hak saya Rp.2jt/tahun, untuk uang selebihnya itu tidak tahu, itu yang tahu mungkin Pokja dan di ketahui Kades. Dalam satu tahun pendapatan dari pengelolaan limbah di perkirakan kisaran sampai Rp.70 juta” jelas Ajat.
“Sekali lagi udah di jelaskan di awal bahwa tidak ada Perdes untuk pengelolaan PAdes terkait limbah Perusahaan dan Pokja hanya nama saja (tidak formil) itu semua di ketahui Kades” pungkas Ajat.
Sementara Kepala Desa Manyingsal Cepi Syahroni saat di konfirmasi terkait ada dan tidaknya Perdes untuk pengelolaan PAdes dari limbah Perusahaan tidak bisa memberikan keteranganya karena lagi acara buka bersama di Rumah Dinas Bupati Subang.












