KANNI Kritik Pedas, Perumdam TDA Indramayu Putus Meteran Pelanggan 

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Indramayu – Perumdam Tirta Darma Ayu kembali jadi perbincangan masyarakat usai copot meter air salah satu pelanggannya yang dituding menunggak. Namun ada hal yang menarik, gaya koboy seorang pria baya yang mengakui bukan karyawan justru dikritik keras oleh Ketua KANNI Indramayu A Kodir, Selasa (29/04/2025).

Kritik keras Ketua KANNI A Kodir lantaran gaya koboy seorang pria baya yang tidak menggunakan seragam dinas saat memutus meter air milik pelanggan yang dituding menunggak di salah satu desa di kecamatan sindang, kabupaten Indramayu. Konyolnya, pria baya tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menejemen Perumdam Tirta Darma Ayu harus ada pembenahan, tidak profesional jika petugas perusahaan milik daerah bergaya koboi dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya saat melaksanakan tugasnya. Apalagi pada saat eksekusi pemutusan meter air,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal PPDB Online 2023, Begini Menurut Kepsek SMPN 2 Cianjur

Pemutusan sambungan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Saya menyayangkan tindakan non petugas remi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan eksekusi pemutusan sambungan meter air itu. Apalagi ada pengakuan bahwa dirinya bukan karyawan. Saya akan konfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk melihat kontrak kerja harian lepas berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakannya,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Lucky Hakim - Syaefudin Segera Normalisasi Pendangkalan Sungai Maja

Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Lina saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, pelaksanaan pemutusan oleh pihaknya dianggap sudah sesuai prosedur. Namun terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk memutus sambungan meter air, dirinya mengarahkan untuk menemui Humas pusat.

“Betul harian lepas, terkait lain-lain ke humas pusat saja,” Ucapnya saat di temui diruang kantornya cabang sindang.

Kewajiban Perumdam Tirta Darma Ayu soal tera meter air justru dikabarkan tidak dilakukan. Adapun Dasar hukum pemutusan meter air PDAM Indramayu umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, dan juga regulasi internal PDAM. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial
4 Dugaan Pelanggaran Regulasi Warnai Seleksi Capim Baznas Cianjur
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pesantren Dzuriyyah Thoyyibah Cianjur Integrasikan Nilai Agama dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB