HarianPers || Indramayu – NST (inisial) warga RT 011/004 Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten di duga menggelapkan uang puluhan juta, KATIMAH yang didampingi kuasa hukumnya Guruh Pranadika, S.H langsung melaporkan ke POLRES Indramayu. Jum’at (11/7/2025).
Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Katimah mengatakan, kasus yang ditangani sudah masuk unsurnya dan bukti – bukti kuat dalam mempidanakan NST.
“Kita laporkan di tanggal 11/7/2025, Unsur pengelapannya ada dan bukti – bukti kuat, insya allah dalam waktu dekat NST pasti di panggil pihak Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Indramayu”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis, NST mendapatkan kiriman dari Katimah (yang berada diluar negeri), jumlah kiriman puluhan juta dan saat Katimah pulang uang kiriman tersebut habis, akhirnya Katimah melakukan mediasi dan dibuatkan surat kesepakatan antara kedua belah pihak, bertempat di Polsek Pasekan. Tapi apa dikata, NST malah mengabaikan mediasi tersebut.
“Katimah masih menghormati mediasi kekeluargaan, akan tetapi NST malah menantang kalau mau di panggil Polsek harus pakai surat, ucap NST. Lanjut Guruh! itukan hanya dimediasi kenapa haris pakai surat, aneh – aneh saja.”
Kemudian Guruh menyampaikan, katimah adalah seorang janda, beliau bekerja keluar negeri untuk meningkatkan perekonomian dan bekal modal untuk dikampung, tapi nasib berkata lain, uang kirimannya malah habis di gelapkan sama NST. Untuk itu kuasa hukum Katimah menegaskan kepada pihak APH harus segera panggil NST untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kata Guruh. (Mzk).












