Cianjur, Harianpers.com – Sebuah voice note yang diduga berasal dari Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, kades disebut-sebut meminta para ketua RT mengumpulkan dana dari warga penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan “untuk warga yang sakit”. Dugaan instruksi pemotongan bantuan itu langsung mendapat respons dari pihak kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Camat Cibeber, Ardian Athoillah, menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan hak penuh warga penerima manfaat dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
“BLT harus diterima utuh oleh KPM. Tidak diperkenankan ada pungutan, imbauan penyisihan, atau permintaan dana kembali, baik alasan sukarela maupun kebijakan internal,” tegas Ardian.di hubungi lewat whatsapp (jumat 28 November 2025 )
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, apabila ada warga yang terlanjur memberikan uang karena adanya imbauan tertentu, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada penerima manfaat. Masyarakat pun diminta segera melapor ke Pemerintah Kecamatan bila menemukan praktik pungutan.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, SE, MH, turut memperjelas regulasi terkait penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
“Jika ada KPM yang ingin menyisihkan bantuannya kepada saudara atau warga lain yang belum menerima bansos, itu sah-sah saja. Tapi harus murni atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditentukan pihak mana pun,” ujar Handika.
Terkait kabar bahwa dana tersebut dialokasikan untuk warga yang sakit, Handika mengatakan niat sosial seperti itu patut diapresiasi. Namun, jalur dan mekanismenya harus tetap sesuai aturan.
“Jika ingin ada sumbangan, bantuan harus diterima dulu secara penuh oleh penerima manfaat. Setelah itu, barulah mereka boleh menyumbang secara sukarela. Tidak boleh ada paksaan, imbauan terselubung, atau permintaan yang membuat warga merasa tertekan,” tegasnya.
Pihak kecamatan dan Dinas Sosial menyatakan siap melakukan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Masyarakat diimbau aktif melapor agar penyaluran bantuan tetap transparan dan tepat sasaran.












