CIANJUR Harianpers.com– Warga Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, digegerkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Terduga pelaku adalah pria lanjut usia berinisial K (80), tetangga korban.
Kasus mencuat setelah video pengakuan korban beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, korban menceritakan tindakan kekerasan yang dialaminya hingga menyebabkan luka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kondisi Korban dan Dilema Keluarga*
Ibu korban, berinisial I (35), mengungkapkan putrinya mengalami trauma dan mengeluh sakit di area sensitif. Ia sempat bimbang membawa kasus ini ke ranah hukum karena tekanan sosial.
“Saya ingin memperjuangkan keadilan, tapi sempat merasa ini aib yang berat untuk diceritakan,” ujarnya.
*Camat Baru Tahu dari Media*
Camat Cikalongkulon, Iyus, mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026) pukul 19.30 WIB. “Saya baru tahu hari ini setelah dihubungi wartawan,” kata Iyus.
Pernyataan itu memicu pertanyaan publik soal respons cepat aparatur kecamatan, mengingat kasus sudah viral dan menimbulkan keresahan.
*Polisi Dampingi Laporan ke PPA*
Polsek Cikalongkulon langsung merespons. Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Sugeng, menyatakan pihaknya memantau kasus ini dan berkomitmen memberi perlindungan hukum.
“Kami dorong dan dampingi keluarga untuk segera buat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur hari ini, Selasa (21/4/2026). Ini tanggung jawab kami memastikan penegakan hukum berjalan,” tegas Sugeng.
*DPRD: Proses Hukum Tanpa Penundaan*
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menyatakan keprihatinan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Ini persoalan serius soal otonomi tubuh yang harus dilindungi. Jika unsur pidana terpenuhi, harus segera diproses hukum tanpa penundaan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi dini dari orang tua. “Kita jangan lelah mengajarkan anak berani bersuara dan melindungi diri sejak dini,” tambahnya
Penulis : Tomi
Editor : SLS












