MeteorNews ** INDRAMAYU |Pernyataan Gubernur Kang Dedi Mulyadi mengenai pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin kini di abaikan RSUD Indramayu, Nasib memilukan menimpa Bapak Surnata, warga kurang mampu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di tengah perjuangannya memulihkan kesehatan, ia dan keluarganya justru dihadapkan pada persoalan tagihan biaya perawatan RSUD Indramayu yang mencapai Rp22.128.538.
Ironisnya, menurut informasi yang disampaikan keluarga Surnata, bahwa sempat tertahan di ruang rawat inap selama dua hari satu malam karena belum mampu melunasi tagihan tersebut, meskipun dokter telah menyatakan dirinya diperbolehkan pulang.
Kondisi ekonomi yang serba terbatas membuat keluarga Surnata terpaksa menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya demi mendapatkan uang jaminan sebesar Rp5 juta. Setelah pembayaran itu, masih tersisa tagihan lebih dari Rp17 juta yang harus diselesaikan.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan angka dalam lembar tagihan rumah sakit. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, transparansi pembiayaan pasien, serta kehadiran pemerintah ketika warga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya pengobatan.
SKTM Ditunjukkan, Persoalan Tagihan Belum Tuntas
Saat dikonfirmasi Metroonlinenews.com mengenai kemungkinan uang jaminan tersebut dapat diambil kembali dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik Surnata, Humas RSUD Indramayu, Tarmudi, menjelaskan bahwa pasien telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar secara bertahap.
“Cara bayar umum ada surat pernyataannya. Jumlah 22 juta’an, baru bayar 5 juta. Kurang 17 juta sanggup dibayar lunas sampai dengan bulan Desember,” ujar Tarmudi.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lebih lanjut. Apakah kondisi ekonomi Surnata telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah SKTM yang dimilikinya sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme bantuan pembiayaan kesehatan yang tersedia? Dan bagaimana prosedur rumah sakit ketika pasien telah dinyatakan boleh pulang, tetapi belum mampu menyelesaikan kewajiban administrasi?
Surat pernyataan kesanggupan mencicil memang dapat menjadi bagian dari penyelesaian administrasi. Namun, bagi keluarga miskin, kesanggupan di atas kertas belum tentu mencerminkan kemampuan keuangan yang sesungguhnya.
Jangan sampai surat pernyataan justru menjadi solusi administratif semata, sementara akar persoalannya—ketidakmampuan membayar—belum benar-benar mendapatkan jalan keluar.
Janji Pelayanan Kesehatan KDM Perlu Diuji di Lapangan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, sebelumnya menyampaikan berbagai upaya untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkendala biaya.
Pada Oktober 2026, KDM menyampaikan skema pelayanan bagi warga Jawa Barat di rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerja sama pemerintah, dengan ketentuan tertentu, termasuk perawatan kelas III. Skema tersebut juga diarahkan untuk membantu warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan iuran, sesuai mekanisme yang berlaku.
KDM juga menegaskan pentingnya kehadiran negara ketika rakyat menghadapi kesusahan. <Link url=”https://bandung.bisnis.com/read/20261008/549/2010845/kdm-warga-jabar-nanti-bisa-berobat-gratis-meski-bpjs-tak-aktif” title=”Baca pemberitaan mengenai skema pelayanan kesehatan yang disampaikan KDM”/>.
Kebijakan tersebut tentu menjadi harapan bagi warga kurang mampu. Namun, dalam kasus Surnata, pertanyaan mendasarnya adalah apakah skema bantuan itu dapat diterapkan terhadap tagihan yang dihadapinya dan bagaimana mekanisme pengajuannya.
Belum dapat dipastikan apakah seluruh tagihan Surnata memenuhi persyaratan untuk ditanggung pemerintah. Hal itu bergantung pada status kepesertaan jaminan kesehatannya, jenis pelayanan yang diterima, rincian biaya, serta ketentuan program yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak seharusnya berhenti pada penjelasan administratif. Kasus seperti ini perlu ditelusuri secara konkret agar warga yang benar-benar tidak mampu memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap bantuan yang memang menjadi haknya sesuai ketentuan.
Jangan Biarkan Warga Miskin Berjuang Sendirian
Persoalan Surnata juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Indramayu untuk memberikan penjelasan terbuka.
Apakah tersedia mekanisme keringanan biaya bagi pasien tidak mampu? Apakah keluarga sudah diarahkan ke layanan bantuan sosial atau pembiayaan kesehatan yang relevan? Bagaimana perhitungan tagihan hingga mencapai Rp22,1 juta? Serta apa dasar prosedur yang menyebabkan pasien disebut tertahan selama dua hari satu malam setelah dinyatakan boleh pulang?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar publik tidak hanya mendengar alasan cicilan, tetapi juga mengetahui apakah seluruh mekanisme perlindungan bagi pasien miskin telah dijalankan.
Dalam konteks pelayanan publik, kemampuan seseorang membayar tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kepedulian terhadap nasibnya. Rumah sakit memang memiliki kewajiban mengelola pembiayaan dan administrasi secara tertib, tetapi persoalan pasien tidak mampu juga perlu ditangani melalui prosedur yang manusiawi, transparan, dan sesuai aturan.
Perlu ditegaskan, persoalan apakah tindakan rumah sakit melanggar ketentuan tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi yang tersedia saat ini. Dibutuhkan klarifikasi lengkap mengenai status kepulangan pasien, rincian tagihan, serta dasar kebijakan yang diterapkan.
Namun, satu hal patut menjadi perhatian bersama: jangan sampai warga yang sudah berjuang melawan penyakit justru harus menghadapi beban tambahan karena kemiskinan.
Kini publik menunggu langkah nyata Pemkab Indramayu dan respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Apakah akan ada penelusuran dan solusi bagi Surnata, atau keluarga tersebut harus terus berjuang sendiri melunasi sisa tagihan lebih dari Rp17 juta?
Bagi keluarga yang harus menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan demi memperoleh uang jaminan, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi rumah sakit. Ini menyangkut kemampuan mereka mempertahankan kehidupan setelah menghadapi musibah kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang berpihak kepada masyarakat miskin harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada kebijakan dan pernyataan semata.
Ketua AMKI Indramayu Andry Peayitna, S.T sangat menyayangkan dengan kejadian yang menimpa Bapak Surnata, apalagi RSUD Indramayu adalah RUMKIT PEMDA yang sekarang WADIRUT ROHMAN harusnya peka dengan situasi seperti ini.
“Wadirut ROHMAN harusnya peka, dan Wadirut juga seakan mengabaikan arahan dari GUBERNUR KDM bahwa jangan Persulit Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan.” Tegasnya.
AMKI Indramayu akan kawal terus dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan persoalan ini mendapat perhatian sebagaimana mestinya.











