CIANJUR Harianpers.com– Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur membongkar fakta mengejutkan. Dari 622 apotek yang beroperasi di Cianjur, sekitar 30 persen di antaranya disinyalir belum mengantongi izin lengkap.
Temuan itu mencuat dalam rapat Pansus II saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan, Rabu (5/5/2026).
Wakil Ketua Pansus II, Diki Ismail, membeberkan data dari Dinas Perizinan. Dari total 622 apotek, baru 287 izin yang terbit dan 2 masih menunggu verifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sertifikat standar, yang terbit baru 73, dan 2 masih menunggu verifikasi. Artinya, sekitar 30 persen apotek belum punya izin lengkap,” tegas Diki di Gedung DPRD Cianjur.
*Raperda Kesehatan Jadi Pintu Penertiban*
Diki menyebut, pembahasan Raperda ini sekaligus memasukkan draf perizinan kesehatan, termasuk izin apotek dan klinik.
“Kami temukan di data perizinan, masih banyak apotek yang izinnya bolong. Dari 622 apotek, yang lengkap belum semuanya,” ujarnya.
Pansus II mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan beresih-beresih. Setelah Raperda disahkan, tidak boleh ada lagi apotek atau klinik bodong beroperasi.
“Kalau nanti masih ada yang tidak berizin, Dinkes dan Perizinan harus tegas. Tidak ada toleransi,” kata Diki.
*DPRD Akan Kawal hingga Perbup*
Diki menegaskan DPRD akan mengawal ketat pelaksanaan Perda ini sampai turun ke Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini bukan draf usulan di atas meja. Ini hasil temuan lapangan. Banyak apotek diduga ilegal. Ini PR bersama yang harus dibereskan,” pungkasnya.
Desakan ini muncul demi menjamin keamanan obat dan pelayanan kesehatan bagi warga Cianjur.
Penulis : Tomi
Editor : SLS












