CIANJUR Harianpers.com– Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti buruknya kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) saat pembahasan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Komisi IV sekaligus Sekretaris Pansus II, Riyan, mengaku kecewa dengan sikap dinas yang terkesan abai.
“Kami melihat langsung di lapangan. Pansus sudah mengirim beberapa undangan, baru diindahkan setelah undangan kedua. Yang hadir pun tidak ada pejabat bidangnya,” kata Riyan, Selasa (6/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Dinas Pelaksana Tak Kuasai Substansi*
Riyan menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan setelah Perda disahkan menjadi produk hukum. Namun ia meragukan Perda bisa berjalan jika dinas pelaksana tidak memahami isi dan tujuan aturan tersebut.
“Bagaimana Perda ini bisa diimplementasikan kalau OPD pelaksananya saja tidak paham inti dan napas dari Perda itu? Kalau mereka yang melaksanakan tidak tahu, bagaimana mau dijalankan?” tegasnya.
Akan Panggil Dinas KB
Komisi IV berencana memanggil DP2KBP3A untuk meminta klarifikasi. Riyan ingin mengetahui akar masalah di internal dinas agar tidak mengganggu kinerja ke depan.
“Kami akan panggil Dinas KB, DP3AKB. Kami ingin tahu persoalannya. Kalau tidak kompak, ini akan jadi gangguan kinerja ke depan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan soliditas internal dinas. “Kami tidak tahu apakah bidang-bidang merasa itu bukan urusan mereka, atau Kepala Dinas yang tidak memberitahu. Tapi yang jelas, pelaksana Perda ini adalah dinas, bukan hanya satu bidang,” tambahnya.
Minta Dinas Pahami Dulu Sebelum Sosialisasi
Riyan mengingatkan, Perda ini disusun atas masukan masyarakat luas dan sudah disahkan. Karena itu, dinas wajib memahami substansi sebelum sosialisasi ke warga.
“Bagaimana masyarakat bisa tahu kalau dinasnya sendiri tidak paham? Seharusnya dinas memahami dulu sebelum sosialisasi,” tandasnya.
DPRD Cianjur akan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan Perda berjalan sesuai tujuan.
Penulis : Tomi
Editor : SLS












