Harian Pers – Kuasa hukum masyarakat pemenang lelang tanah bengkok pada pemerintahan Kuwu PJ Mulyadi Desa Babadan Toni RM, SH., MH menangkan kasus petani pemenang lelang melawan Kuwu Desa Babadan Sugeng Sari Kuswanto. Kuwu Sugeng mengembalikan uang hasil lelang senilai 521 juta.
Saat pertemuan antara kepala Desa (kuwu) Desa Babadan Sugeng Sari Kuswanto dan masyarakat petani penggarapnya Kuwu Sugeng dan pemenang lelangnya Kuwu PJ Mulyadi di balai kecamatan Sindang, Selasa (9/5/2023), Toni menyampaikan bahwa hasil dari audit lelang yang dilakukan kepala Desa pemerintahan PJ Mulyadi sudah sah, sehingga lelang pemerintahan kepala Desa Difinitif (Sugeng S.K) tidak sah, melanggar aturan perundang-undangan. Karena lelang tidak boleh dilaksanakan 2 kali dalam setahun, sehingga inspektorat merekomendasikan kepada Kuwu Sugeng. S, untuk mengembalikan uang hasil lelangnya kepada penggarap senilai 521 Juta dan penggarap memberikan kepada pemenang lelang agar tidak ada yang di rugikan.
“tanggal 9/5/2023 Hari ini hari terakhir yang di batasi oleh inspektorat untuk pengembalian uang tersebut dan alhamdulilah walau pun belum maksimal sekarang uang sudah terkumpul 350 jt dari 521 juta.”
Lanjutnya, uang pemgembalian belum di realisasikan kepada klien kami para pemenang lelang karena uangnya belum terkumpul semua masih disimpan oleh pihak Kecamatan sindang. Untuk kekurangan yaitu 9 orang dimana 2 orang hadir tapi uangnya belum diberikan karena masih di pegang kepala Desa dan yang 7 orang tidak hadir.
“Kami akan tunggu dari kekurangan uang tersebut dan segera diselesaikan kepada klien kami. Jika tidak selesai maka kami akan minta Penyidik Polres Indramayu untuk menindaklanjuti masalah ini.” Terangnya.
Di waktu yang sama Camat Sindang Suyitno mengatakan, untuk para penggarap sudah di undang semua dan 7 orang yang tidak datang tinggal besok di undang lagi, sesuai Rekomendasi dari inspektorat ada tiga poin,
1. Kuwu definitif (Sugeng) agar mengembalikan uang dari pengarap yang di setorkan kepada Kuwu defenitif.
2. Pengarap Kuwu definitif menyerahkan uang tersebut kepada peserta lelang pada masa Kuwu PJ
3. kepala dinas DPMD beserta camat dan Kuwu babadan memfasilitasi proses pengembaliannya.
“Kalau pun bagi 7 orang tidak bisa mengembalikan tetap akan kami panggil sampai dengan proses hukum karena amanat hasil audit inspektorat untuk mengembalikan dan saya harap para penggarap agar hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dan tugas kami hanya memfasilitasi.” Ucapnya.
Selain itu, ini semua di fasilitasi oleh DPMD, Inspektorat juga Camat dan Masyarakat Desa Babadan bersyukur dengan dimenangkannya masalah ini.