Uang Korupsi BTS Kominfo Akan Dikembalikan, Kejagung Akan Lacak

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa uang korupsi BTS Kominfo Rp 8 T akan dikembalikan.

Untuk itu saat ini pihak Kejagung tengah melacak keberadaan dari uang proyek BTS Kominfo yang menyeret Jhonny G Plate.

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menjelaskan bahwa saat ini Kejagung tengah berupaya dalam mengembalikan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut Febrie pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp 8 triliun.

“Dengan kerugian yang mencapai Rp 8 triliun, tentunya jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” jelas Febrie.

Febrie juga membeberkan jika pihaknya masih terus mendalami tentang uang Rp 8 triliun korupsi BTS Kominfo ini digunakan untuk apa saja.

Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga:  Vonis 26 tahun terhadap dr Tunggul P Sihombing adalah pelanggaran HAM berat!

“Kami juga akan koordinasi ke PPATK untuk melacak uang tersebut,” tandasnya.

Sedangkan Jhonny G Plate selaku Mekominfo telah menjalani penahanan di tutan Salemba setelah pihak penyidik mendapatkan cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan
Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 
Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab
Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak
2025 Tuntas, 2026 Siap Jalan: Disdikpora Cianjur Gas Pembangunan SMP
Pimpin Apel Perdana Gabungan Tahun 2026, Ini Pesan Bupati Keerom Piter Gusbager
Giat Santiaji Capaian inplementasi Visi dan Misi H. Dedy S Musashi, S.S dan Ketua IKWI, Saptarini Kismawati, S.S., M.Pd, masa bhakti 2023-2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:47 WIB

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:55 WIB

Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:20 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:31 WIB

Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:10 WIB

Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak

Berita Terbaru