Harian Pers | Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa uang korupsi BTS Kominfo Rp 8 T akan dikembalikan.
Untuk itu saat ini pihak Kejagung tengah melacak keberadaan dari uang proyek BTS Kominfo yang menyeret Jhonny G Plate.
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menjelaskan bahwa saat ini Kejagung tengah berupaya dalam mengembalikan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Menurut Febrie pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp 8 triliun.
“Dengan kerugian yang mencapai Rp 8 triliun, tentunya jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” jelas Febrie.
Febrie juga membeberkan jika pihaknya masih terus mendalami tentang uang Rp 8 triliun korupsi BTS Kominfo ini digunakan untuk apa saja.
Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kami juga akan koordinasi ke PPATK untuk melacak uang tersebut,” tandasnya.
Sedangkan Jhonny G Plate selaku Mekominfo telah menjalani penahanan di tutan Salemba setelah pihak penyidik mendapatkan cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,” katanya.