Polisi Ringkus Laki Laki yang Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Sesama Jenis

- Penulis

Senin, 5 Juni 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis, konferensi pers tersebut digelar di depan Lobby Mapolres CIanjur, Senin (05/06/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial UD (58) yang merupakan laki laki dan bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan korban berinisial MA (6) berjenis kelamin laki laki.

Baca Juga:  Tergoda Asmara, ASN Di Kabupaten Cianjur Diduga Selingkuh

Kronologi bermula pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban pulang shalat Jumat dan diperjalanan korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku langsung menarik korban lalu mebawanya kearea pemakaman umum, karena korban menggunakan sarung pelaku menyingkapkan sarung korban lalu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban memberontak lalu kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan kepada warga masyarakat yang lain sehingga setelah itu kita amankan pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya” ucap Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Toni RM : Kirab Kebangsaan Merah Putih Tumbuhkan Patriotisme Masyarakat Indramayu

Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Tri)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?
Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah
Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:54 WIB

Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB