mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Laki Laki yang Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Sesama Jenis

107
×

Polisi Ringkus Laki Laki yang Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Harian Pers | Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis, konferensi pers tersebut digelar di depan Lobby Mapolres CIanjur, Senin (05/06/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial UD (58) yang merupakan laki laki dan bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan korban berinisial MA (6) berjenis kelamin laki laki.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi bermula pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban pulang shalat Jumat dan diperjalanan korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku langsung menarik korban lalu mebawanya kearea pemakaman umum, karena korban menggunakan sarung pelaku menyingkapkan sarung korban lalu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban

“Korban memberontak lalu kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan kepada warga masyarakat yang lain sehingga setelah itu kita amankan pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya” ucap Kapolres Cianjur.

Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................