” WOW” KEREN…..Pemdes Bongas Di DUGA LANGGAR Aturan Dana Desa dan Kebijakan…

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian pers, 10 Agustus. Penyaluran dana yang fantastic yang hanya ada di kabupaten Subang menuai banyak pertanyaan dan menjadi sorotan public . Di lansir dari berita 25/07/2025 yang lalu beberapa media, terkait stimulan untuk desa Bongas kecamatan Pamanukan

Pemerintah daerah Kabupaten Subang gelontorkan Anggaran Dana Stimulan Pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT mulai tahun 2019 – 2023 bersumber dari BKK BKUD.

Pengalokasian anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT yang bersumber dari dana BKK BKUD di duga tidak di salurkan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat beberapa awak media berkunjung ke Desa Bongas untuk mewawancarai kepala Desa Bongas beserta Sekertaris Desa Jum’at 25 juli 2025 terkait anggaran stimulan tersebut, hanya sekertaris Desa yang menjelaskan terkait pengalokasian anggaran tersebut.

Namun sangat di sayangkan anggaran tersebut diduga tidak tepat sasaran, serta pengalokasian dana stimulan tahun anggaran 2022 – 2023 belum dapat di jelaskan oleh sekertaris Desa Bongas Dengan Dalih harus mencari Data tersebut .

Baca Juga:  Warga Mengeluhkan, Jalan lintas Kampung Pasirmunding,Ciberengkok Sudah Lama Rusak, Pemerintah Diam Saja

Berbeda dengan anggaran stimulan tahun 2019 – 2021 Sekertaris Desa mejelaskan peruntukan Anggaran stimulan 2019 di 5 RT sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh juta rupiah ) di peruntukan untuk fisik di antaranya :RT 002 RW 01, RT 010 RW 02, RT 011 RW 02, RT 007 RW 01, dan RT 005 RW 01.

Untuk tahun 2020 di peruntukan fisik di RT 01 RW 01 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dan RT 12 RW 05 sebesar 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).hal ini pun menuai pertanyaan beberapa awak media, dalam aturan anggaran stimulan diperuntukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sebanyak 2 RT, apakah pengalokasian anggaran di benarkan oleh dinas instansi terkait,khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Subang .

Begitu pula pada pengalokasian anggaran stimulan tahun 2023, anggaran di alokasikan untuk 3 RT yang seharusnya Masing – masing Rp., 10.000.000 yang pengalokasian nya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,namun hanya 15 orang penerima manfaat dengan 1jt /KPM,sedang kan anggaran 15jt nya ,di serahkan ke BUMDES Desa Bongas. sekertaris desa pun belum tau pengalokasian tersebut seperti apa.? dengan dalih ” kalau di serahkan ke RT semua ,takut nya anggaran tersebut kemana – mana” ujar sekertaris Desa Bongas.

Baca Juga:  Ketua PAC PDI Perjuangan Serukan Totalitas Kemenangan Paslon RELIGIUS di Kecamatan Pabuaran

Bukan hanya anggaran stimulan yang perlu di publikasikan,

Pemerintah Desa bongas kecamatan Pamanukan kabupaten Subang telah langgar aturan Dana Desa,dimana penerapan anggaran Dana Desa untuk fisik tidak boleh d pihak ke 3 kan.harus dengan swakelola.

Hal ini tentunya menjadi sorotan untuk LSM pendekar Nusantara DPD kabupaten Subang,untuk menyukseskan program gubernur Jawabarat maka LSm pendekar Nusantara DPD Subang akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku . ( Windy )

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB