Sampang.- Kasus dugaan penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampng Jawa Timur. mantan kades belum ditetapkan tersangka,senin ( 29/04/2024 ).
Pasalnya kasus ini sudah lama ditangani polres sampang namun mantan kades inisial DI belum ditersangkakan,sedangkan sudah ada hasil Penghitingan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN) yang berkasnya dari inspektoran sudah diserahkan ke pihak APH Polres Sampang januari kemaren 2024, namun pihak APH Kanit Tipidkor Polres Sampang yang menangani tidak ada keseriusan dalam menangani kasus ini terkesan melempem.
Huhyil salah satu anggota BPD menyampaikan kepada pewarta Journal News, bahwa dirinya sangat menyayangkan kenerjja APH polres sampang dalam menangani kasus penggelapan honor BPD yang tahapan nya sudah sidik bahkan sudah ada kerugian keuangan negara PKKN, polres sampang terkesan lemah dalam menegakkan hukum.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja APH Polres Sampang kenapa sampai saat ini belum ada penetepan tersangka,sedangkan berkas hasil kerugian Negaranya dari Inspektorat Sampang sudah diserahkan kepada pihak APH Polres Sampang,”sampainya.
Manta BPD Desa Karang Gayam sangat berharap,agar permasalahan ini pihak APH Polres Sampang segera menetapkan mantan Kades sebagai tersangka.
“Saya sangat berharap agar pihak APH segera menetapkan mantan Kades Karang Gayam untuk ditetapkan sebagai tersangka,agar peemasalahan ini tuntas,dan tolong pihak APH Polres Sampang yang menangi permasalahan ini untuk tidak melempem,saya berharap juga jangan sampai masuk angin,”harapanya.
Sampai berita diturunkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor saat dihubungi melalui pesan whattsApp untuk dikonfermasi tidak ada respon.(ahd)