Kepala Sekolah Tantang Diberitakan, Dugaan Pungli Raport SMPN 2 Kapetakan Cirebon Mencuat

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng. Sebuah sekolah negeri, SMPN 2 Kapetakan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa saat pengambilan raport semester. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per siswa, dengan alasan sebagai sumbangan urugan tanah untuk pembangunan sekolah.

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membayar sejumlah uang saat hendak mengambil raport anak mereka, tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan sebelumnya.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengaku terkejut karena kewajiban pembayaran baru disampaikan tepat saat pengambilan raport.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul, waktu mau ambil raport kami diminta sumbangan. Tidak ada musyawarah sebelumnya. Tiba-tiba pas mau ambil raport harus ditebus, dan nominalnya berbeda-beda. Saya tanya ke orang tua lain, ternyata sama,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/01/2026), Kepala Sekolah SMPN 2 Kapetakan justru memberikan tanggapan singkat yang dinilai publik bernada menantang.

“Silakan saja Anda beritakan. Kami punya standar moral. Terima kasih,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pendidikan, karena terkesan tidak menunjukkan itikad klarifikasi atau transparansi terhadap dugaan pungli yang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya serta pengaduan dari sejumlah orang tua murid, pengamat hukum dan pendidikan, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri, terlebih tanpa dasar musyawarah dan regulasi yang jelas, berpotensi melanggar hukum.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Jika ada kebutuhan pembangunan, mekanismenya harus melalui musyawarah komite sekolah dan bersifat sukarela, bukan dipaksakan apalagi dikaitkan dengan pengambilan raport. Ini berpotensi masuk kategori pungutan liar,” tegas Kusnandar Ali kepada redaksi.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

Menanggapi dugaan pungutan liar tersebut, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan pungli tersebut secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Baca Juga:  Hj.Lies Boy Resmikan Posko Pemenangan PAC Partai Demokrat di Cikalong Kulon

“Kami tidak akan berhenti di sini. Dugaan pungli di SMPN 2 Kapetakan ini akan kami tindak lanjuti dan laporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang membebani orang tua siswa dan mencederai keadilan,” tegas Kusnandar Ali kepada redaksi.

Menurutnya, tindakan sekolah yang mengaitkan pengambilan raport dengan kewajiban pembayaran, meskipun dibungkus alasan sumbangan, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Jika benar tidak ada musyawarah dan tidak bersifat sukarela, maka ini patut diduga pungutan liar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semacam ini, apalagi terjadi di sekolah negeri,” tambahnya.

Kusnandar Ali juga berharap Gubernur Jawa Barat KDM dapat memberikan atensi serius dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah negeri di Kabupaten Cirebon.

Menanggapi dugaan pungutan liar di SMPN 2 Kapetakan, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi. Ia memastikan kasus tersebut akan dibawa hingga ke tingkat tertinggi di Jawa Barat.

“Saya tegaskan, ini bukan sekadar sumbangan, ini dugaan pungutan liar. Raport anak dijadikan alat tekan. Praktik seperti ini adalah bentuk pemerasan terselubung di dunia pendidikan. Saya akan laporkan langsung ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), agar ada tindakan tegas,” ujar Kusnandar Ali kepada redaksi.

Ia menilai tindakan pihak sekolah telah melampaui batas etika dan hukum, terlebih dilakukan di sekolah negeri yang seharusnya menjamin akses pendidikan tanpa beban tambahan kepada orang tua siswa.

“Kalau dibiarkan, ini kejahatan sistemik. Hari ini Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, besok bisa lebih besar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pungli di sekolah. Pendidikan bukan ladang pungutan,” tegasnya.

Kusnandar Ali juga menyoroti sikap kepala sekolah yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik saat dikonfirmasi wartawan.

“Pernyataan ‘silakan diberitakan’ itu justru memperlihatkan arogansi kekuasaan. Sekolah negeri bukan kerajaan kecil. Semua dana yang menyangkut siswa wajib transparan dan bermusyawarah,” tandasnya.

Ia memastikan akan mendorong evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas bila dugaan tersebut terbukti, agar menjadi efek jera bagi sekolah lain.

“Saya ingin ini menjadi peringatan keras. Siapa pun yang bermain-main dengan uang orang tua murid harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan Hukum

Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah saat pengambilan raport tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Baca Juga:  Kesiapan Awal Kerja, DPRD Kabupaten Indramayu Paparkan Masa Persidangan Tahun 2024

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.

👉 Dalam kasus ini, pungutan diduga bersifat wajib, ditentukan nominalnya, dan dikaitkan langsung dengan pengambilan raport, sehingga berpotensi melanggar aturan tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 12 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

Pengaitan raport dengan pembayaran dinilai sebagai bentuk hambatan administratif yang merugikan hak peserta didik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, bukan dibebankan secara wajib kepada orang tua murid.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana.

Jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan, maka dugaan pungli ini dapat mengarah ke ranah pidana korupsi.

KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 423 mengatur tentang perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, yang secara substansi masih sejalan dengan konsep pungutan liar.

Menanggapi aspek hukum tersebut, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. kembali menegaskan sikapnya:

“Aturannya jelas dan terang. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Kalau sumbangan dipaksakan, ditentukan nominalnya, dan dijadikan syarat pengambilan raport, itu bukan sumbangan—itu dugaan pungli. Ini bukan pelanggaran ringan, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Kusnandar Ali.

Ia memastikan laporan yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan disertai dasar hukum lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan pembiaran. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai hukum dan moral,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait dugaan pungli tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

 

 

Laporan: Biro Cirebon

Penulis : Biro Cirebon

Editor : Salma , S.H.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Karyawan Travel di Jakarta Disekap Atasan WNA Asal India, Dipukuli hingga Dipaksa Buat Video Tak Pantas
Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:00 WIB

Karyawan Travel di Jakarta Disekap Atasan WNA Asal India, Dipukuli hingga Dipaksa Buat Video Tak Pantas

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:26 WIB

Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB