HaraianPers || Indramayu – Adanya ancaman Kepala desa (Kuwu) sukagumiwang terhadap wartawan berujung pemberhentian sementara.
Aksi yang dilakukan FKJI didepan DPRD Kabupaten Indramayu dalam menuntut keadilan membuahkan hasil dan pemerintah Kabupaten Indramayu pun resmi memberhentikan sementara Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe, dari jabatannya. Kamis (30/5/2024).
Keputusan ini menyusul aksi ratusan wartawan di Indramayu yang menuntut pemberhentian Wasma, setelah dia mengancam pembunuhan terhadap wartawan anggota PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, M. Tugiran alias Jahol.
Keputusan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu yang ditandatangani oleh Bupati Nina Agustina pada 30 Mei 2024.
Pemberhentian sementara ini didasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibum, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku.
Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 30 Mei 2024.
Selama masa pemberhentian sementara ini, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
Keputusan Bupati Indramayu mencakup hal-hal berikut:
KESATU:
Memberhentikan sementara Sdr. Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.
KEDUA:
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Indramayu, Camat Sukagumiwang, Ketua BPD Sukagumiwang.
Sementara itu, Pengacara Adi Iwan Mulyawan, S.H., yang mewakili kliennya M. Tugiran alias Jahol, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas penonaktifan Kuwu Desa Sukagumiwang, Wasma alias Cempe.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul ancaman yang diterima oleh kliennya dari oknum kuwu tersebut.
Dalam pernyataannya, Adi Iwan Mulyawan menyampaikan harapannya agar Polres Indramayu segera menindaklanjuti laporan ancaman yang diajukan oleh pihaknya dan tangkap oknum kuwu.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Indramayu yang dengan tegas memberhentikan Kuwu Desa Sukagumiwang. Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Kini, giliran Polres Indramayu yang harus memproses laporan ancaman terhadap klien kami,” ujar Adi, yang juga Ketua PBH PERADI Indramayu.
Adi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini. Menurutnya, ancaman yang dilakukan oleh seorang pejabat desa sangat mencederai rasa keadilan dan keamanan warga.
“Kami berharap bahwa laporan yang telah kami ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Indramayu, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberikan rasa aman kepada klien kami,” tambah Adi yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Indramayu.
Penonaktifan Kuwu Wasma alias Cempe dilakukan oleh Bupati Indramayu setelah adanya laporan dan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan ancaman terhadap Jahol.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang menginginkan pemimpin desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan adanya tindakan tegas dari Bupati Indramayu dan harapan akan proses hukum yang segera dari Polres Indramayu, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanpa intimidasi terhadap warga.
Pengacara Adi Iwan Mulyawan dan kliennya, Jahol, saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan siap untuk berkolaborasi demi terwujudnya keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, Ali Ma’nawi menegaskan, pihaknya DPRD wajib mendorong secara serius kepada pihak Pemda dan Polres Indramayu untuk memproses oknum kuwu yang mengancam wartawan
“DPRD harus dorong serius dan panggil pihak Polres untuk memproses kasus hukum oknum kuwu tersebut, juga mendorong eksekutif melalui inspektorat agar menonaktifkan dan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran di desanya,” tegas Ali (R**).