Harian Pers – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam, Nurweni, menegaskan bahwa praktik bagi-bagi uang atau yang dikenal sebagai money politic selama masa kampanye adalah tindakan yang dilarang keras.
Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya praktik bagi-bagi uang selama kampanye. Hal ini sudah jelas melanggar aturan pemilu,” ujar Nurweni.
Baca Juga:
Serma Edwar Babinsa Desa Semangus Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Menjelang Pilkada PALI
Ketua Bawaslu Pagaralam, Nurweni, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk money politics demi menjaga integritas pemilu,” tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, SH, juga memberikan peringatan terkait ancaman pidana bagi pelaku money politics.
Baca Juga:
DPD Golkar PALI Tegaskan Semua Kader Golkar Wajib Menangkan Paslon AIR Pada Pilkada PALI 2024
Fahmi menegaskan bahwa setiap tindakan memberikan uang atau menyuruh pemilih untuk tidak memilih salah satu pasangan calon, yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat, telah diatur dalam undang-undang pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai 3 hingga 6 bulan penjara.
“Jika ada indikasi kuat tentang money politics, kami meminta masyarakat atau tim kampanye segera melaporkannya ke Bawaslu Kota Pagaralam agar bisa segera ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya bisa berupa diskualifikasi jika terbukti,” kata Fahmi.
Fardinal