mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bawaslu Pagaralam Tegadkan No Politik Money

32
×

Bawaslu Pagaralam Tegadkan No Politik Money

Sebarkan artikel ini

Harian Pers – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam, Nurweni, menegaskan bahwa praktik bagi-bagi uang atau yang dikenal sebagai money politic selama masa kampanye adalah tindakan yang dilarang keras.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024).

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya praktik bagi-bagi uang selama kampanye. Hal ini sudah jelas melanggar aturan pemilu,” ujar Nurweni.

 

Baca Juga:

Serma Edwar Babinsa Desa Semangus Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Menjelang Pilkada PALI

 

Ketua Bawaslu Pagaralam, Nurweni, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk money politics demi menjaga integritas pemilu,” tutupnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, SH, juga memberikan peringatan terkait ancaman pidana bagi pelaku money politics.

 

Baca Juga:

DPD Golkar PALI Tegaskan Semua Kader Golkar Wajib Menangkan Paslon AIR Pada Pilkada PALI 2024

Fahmi menegaskan bahwa setiap tindakan memberikan uang atau menyuruh pemilih untuk tidak memilih salah satu pasangan calon, yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat, telah diatur dalam undang-undang pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai 3 hingga 6 bulan penjara.

 

“Jika ada indikasi kuat tentang money politics, kami meminta masyarakat atau tim kampanye segera melaporkannya ke Bawaslu Kota Pagaralam agar bisa segera ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya bisa berupa diskualifikasi jika terbukti,” kata Fahmi.

 

Fardinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................