mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

412
×

BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

Sebarkan artikel ini
BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

HarianPers || Jember – Menurut keterangan yang disampaikan Adi Bayan selalu Rukun Warga (RW) ke Redaksi Media HarianPers, bahwa warganya yang bernama BUNANTI (pemilik AJB) RT 05/03 Dusun Krajan, Desa Sanenrejo merasa dirugikan karena tanah miliknya di gunakan sebagai jaminanan hutang oleh Hartati atas nama Hendro ke BRI Unit Tempuranrejo. Selasa (29/4/2025).

Bermula Hendro Saputra dipinjam namanya untuk mengajukan pinjaman kepada pihak Bank BRI Unit Tempurejo, Kecamatan Tempuran senilai Rp 25 Juta dan 50 Jt oleh Hartati dan direalisasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Yang tidak di mengerti adalah BUNANTI ini kan Bude saya dan pemilik Tanah ( yang di jaminan) tidak mengetahui soal pinjaman tersebut. Pastinya ada rekayasa atau mall administrasi oleh pihak BRI Unit Tempurejo baik oknum mantrinya atau Ka Unitnya, karena pinjaman Hartati atas nama Hendro direalisasi.”

Kenudian, dugaan saya, tanda tangan Bude BUNANTI sepertinya dipalsukan, dan semuanya direkayasa. Persoalan ini akan saya naikan ke ranah hukum karena Pihak BRI Unit Tempurejo sudah merekayasa. Ucap Adi.

Dalam hal ini, Hendro Saputra saat di konfirmasi membenarkan bahwa namanya dipinjam oleh Hartati untuk pengajuan pinjaman Ke Bank BRI Unit Tempurejo dengan jaminan AJB BUNANTI.

“Waktu itu saya menurut saja, suruh tanda tangan dan sebagainya. Pencairan pun didampingi oleh Hartati, di saksikan oleh pak mantri surya (pegawai BRI).” Terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan BUNANTI, ia tidak pernah mengajukan pinjaman atau memiliki hubungan bisnis apapun dengan Bank BRI Unit Tempurejo.

“Aku wis tue le, wis ora ngerti opo – opo malahan eruhe teko ponakanku adi bayan, akte tanahe ono ning Bank BRI di silihno duit seket juto di jenegno Hendro sapturo karo sing jenenge Hartati.” Kata BUNANTI dengan bahasa jowo.

“Selain itu, KS LAW FIRM & PARTNERS Ali Kusnandar melihat adanya penggunaan data pribadi tanpa izin, hal ini juga melanggar Pasal 26 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyebutkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari subjek data.” Imbuhnya.

Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan:
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999):
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak yang berwajib, termasuk ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian, untuk mencari keadilan bagi korban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, ada beberapa ketentuan yang relevan terkait dugaan pemalsuan data dan kredit fiktif:

1. Pasal 86: “Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000, 00.”

2. Pasal 87: “Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000, 00. (Mzk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *