BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

i

BRI UNIT Tempurenjo Di Duga Rekayasa & Mall Administrasi Pinjaman Hendro Saputra Warga Sanenrejo

HarianPers || Jember – Menurut keterangan yang disampaikan Adi Bayan selalu Rukun Warga (RW) ke Redaksi Media HarianPers, bahwa warganya yang bernama BUNANTI (pemilik AJB) RT 05/03 Dusun Krajan, Desa Sanenrejo merasa dirugikan karena tanah miliknya di gunakan sebagai jaminanan hutang oleh Hartati atas nama Hendro ke BRI Unit Tempuranrejo. Selasa (29/4/2025).

Bermula Hendro Saputra dipinjam namanya untuk mengajukan pinjaman kepada pihak Bank BRI Unit Tempurejo, Kecamatan Tempuran senilai Rp 25 Juta dan 50 Jt oleh Hartati dan direalisasi.

“Yang tidak di mengerti adalah BUNANTI ini kan Bude saya dan pemilik Tanah ( yang di jaminan) tidak mengetahui soal pinjaman tersebut. Pastinya ada rekayasa atau mall administrasi oleh pihak BRI Unit Tempurejo baik oknum mantrinya atau Ka Unitnya, karena pinjaman Hartati atas nama Hendro direalisasi.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenudian, dugaan saya, tanda tangan Bude BUNANTI sepertinya dipalsukan, dan semuanya direkayasa. Persoalan ini akan saya naikan ke ranah hukum karena Pihak BRI Unit Tempurejo sudah merekayasa. Ucap Adi.

Baca Juga:  Apel kesiapan pengamanan Tahun baru 2025 dalam rangka operasi lilin 2024

Dalam hal ini, Hendro Saputra saat di konfirmasi membenarkan bahwa namanya dipinjam oleh Hartati untuk pengajuan pinjaman Ke Bank BRI Unit Tempurejo dengan jaminan AJB BUNANTI.

“Waktu itu saya menurut saja, suruh tanda tangan dan sebagainya. Pencairan pun didampingi oleh Hartati, di saksikan oleh pak mantri surya (pegawai BRI).” Terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan BUNANTI, ia tidak pernah mengajukan pinjaman atau memiliki hubungan bisnis apapun dengan Bank BRI Unit Tempurejo.

“Aku wis tue le, wis ora ngerti opo – opo malahan eruhe teko ponakanku adi bayan, akte tanahe ono ning Bank BRI di silihno duit seket juto di jenegno Hendro sapturo karo sing jenenge Hartati.” Kata BUNANTI dengan bahasa jowo.

“Selain itu, KS LAW FIRM & PARTNERS Ali Kusnandar melihat adanya penggunaan data pribadi tanpa izin, hal ini juga melanggar Pasal 26 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyebutkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari subjek data.” Imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua IWOI Indramayu Ambil Sikap Tegas, Laporkan Mantan Kades Haurkolot Ke APH Atas Dugaan Kuat Selewengkan Rp 463 jt DD

Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan:
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999):
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak yang berwajib, termasuk ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian, untuk mencari keadilan bagi korban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, ada beberapa ketentuan yang relevan terkait dugaan pemalsuan data dan kredit fiktif:

1. Pasal 86: “Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000, 00.”

2. Pasal 87: “Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000, 00. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA
Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur
Dari Cianjur untuk Sumatra: Relawan GMCB Bertolak Sabtu Malam, Didukung Donasi Berbagai Komunitas
Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik
Kades Cisaga tinjau proyek gorong gorong di jalan Kabupaten
Krisis Demokrasi Kampus: SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Keluarkan Tuntutan Resmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:27 WIB

Nahkoda Baru POBI Cianjur Targetkan Medali Emas di Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WIB

Penguatan Kapasitas Guru Ngaji, Kesra Cianjur Adakan Bimtek Pendataan BNBA

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Penarikan Dana 2,5 Juta kepada Sekolah Penerima Bantuan TV dari Presiden di Kecamatan Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Koordinator MBG Kecamatan Mande Diduga Tak Beretika, Pimrus Journal Media Group Tunggu Itikad Baik

Berita Terbaru

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:01 WIB