2 M Bermain Judi On line, Kejaksaan Indramayu Tetapkan Manager Bank BUMN Jadi Tersangka 

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 M Bermain Judi On line, Kejaksaan Indranayu Tetapkan Manager Bank BUMN Jadi Tersangka 

i

2 M Bermain Judi On line, Kejaksaan Indranayu Tetapkan Manager Bank BUMN Jadi Tersangka 

HarianPers || Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan AF (36), mantan Relationship Manager Kredit (RMK) salah satu Bank BUMN, Rabu 9 Juli 2025.

AF resmi ditetapkan sebagai tersangkaTer
berdasarkan Surat Penetapan nomor : TAP- 01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, ia diduga telah melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit 71 debitur sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 sebesar Rp2 miliar lebih. Tak tanggung – tanggung penggunaan dana setoran debitur tersebut diselewengkan untuk bermain judi online

“Pada sore hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, didampingi Kasi Pidsus Kejari, Endang Darsono, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Akibat perbuatan tersangka AF ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.2.097.552.915,- sehingga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Ari menjelaskan, dalam kurun waktu 2021 sampai dengan tahun 2024 Tersangka AF selaku Relation Manager Marketing Bank BUMN diduga telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 Debitur dengan rincian penyalahgunaansetoranterhadap 40 Debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap 16 Debitur, dan penggunaan seluruh pinjaman terhadap 15 Debitur.

Baca Juga:  Kritik Aktifis Sosial Menduga RAPBD Dinas Kesehatan Tahun 2026 Berpotensi Biaya Ganda

Adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada Sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan guna mempersiapakan surat dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Pungkasnya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan
Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 
Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab
Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak
2025 Tuntas, 2026 Siap Jalan: Disdikpora Cianjur Gas Pembangunan SMP
Pimpin Apel Perdana Gabungan Tahun 2026, Ini Pesan Bupati Keerom Piter Gusbager
Giat Santiaji Capaian inplementasi Visi dan Misi H. Dedy S Musashi, S.S dan Ketua IKWI, Saptarini Kismawati, S.S., M.Pd, masa bhakti 2023-2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:47 WIB

DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:55 WIB

Di Tengah Sengketa, Pembangunan Muncul di Lahan 56 Hektare Padaluyu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:20 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka pintu Pihak Swasta Mengelola & Kembangkan Wisata 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:31 WIB

Dana PIP Rp392 Juta Tak Sampai ke Siswa, FPP Desak Mantan Kepsek SMA 1 Sindangbarang Bertanggung Jawab

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:10 WIB

Sidang Kedua, Keberatan Kuasa Hukum SINAGA Atas Dakwaan JPU, Toni RM, S.H.,M.H Pastikan Di Tolak

Berita Terbaru