mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Modus Bertamu, Rumah BM Di Duga Jadi Tempat Jual Beli Obat Keras Daftar G, APH Harus Tindak Tegas

151
×

Modus Bertamu, Rumah BM Di Duga Jadi Tempat Jual Beli Obat Keras Daftar G, APH Harus Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Modus Bertamu, Rumah BM Di Duga Jadi Tempat Jual Beli Obat Keras Daftar G, APH Harus Tindak Tegas

HaruanPers || Indramayu – Modusnya BERTAMU, rumah pribadi diduga di jadikan tempat untuk menjual obat keras daftar G yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin.
Pria berinisial BM (40) adalah pemilik rumah beralamat di Desa Pranggong Blok Waled RT 12/03, Kecamatan arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kronologis, pada Rabu (12/5) pukul 15.30 WIB di Desa Pranggong Blok Waled Arahan Indramayu. Awalnya awak Media HarianPers dan Media Tampahan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di lokasi dengan modus bertamu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kemudian melakukan investigasi dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl,” jelas Awak media.

BM (inisial) saat melakukan transaksi langsung di konfirmasi mengatakan, saya menjual obat ini atas perintah IB (aceh), dan hasil dari penjualan disetorkan.

“BM mengakui telah menjual dan mengedarkan obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer obat daftar G tanpa izin. Saya hanya menjual dan hasilnya di setoran.” Ucapnya

Sementara itu, tokoh masyarakat Pranggong DNR sangat menyesalkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di Desanya.

“Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata DNR.

DNR mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran.

Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya. Tegas DNR. (Mzk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *