KLB Zulmansyah Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLB Zulmansyah Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi

i

KLB Zulmansyah Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi

HarianPers || Indramayu — Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu. Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023. Minggu (15/6/2025).

Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.

KLB Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Akta itu dilaporkan karena diduga memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu klaim keliru mereka adalah menyatakan bahwa KLB diikuti oleh 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah ketua PWI Provinsi seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah menyatakan tidak hadir, bahkan menolak pencatutan nama mereka.

Dua orang juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan tidak pernah dilibatkan. Secara aturan organisasi, pembentukan KLB pun tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk bisa mengambil keputusan penting. Rapat yang dilakukan kelompok KLB hanya diikuti segelintir orang.

Baca Juga:  Polres Pagar Alam Bagikan 350 Paket Takjil Kepada Pengendara Di Wilayah Jalan Simpang Manna Pada Bulan Ramadhan 1446 H.Tahun 2025.

Keputusan DK Palsu, Sudah Masuk Penyidikan Polisi

Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI. Surat tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” ujar Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni.

Putusan Pengadilan Mempertegas Keabsahan HCB

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.

Rapat pleno itu juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.

Baca Juga:  Pengacara Handal Toni RM Diminta Dampingi Keluarga Korban PUTRI APRIYANI

Tidak Ada Dualisme, Negara Hanya Akui Satu PWI

Narasi seolah ada dualisme PWI sengaja dikembangkan kelompok KLB. Padahal, secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum. Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.

Kongres Persatuan Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan Narasi Sesat

Rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum. Justru publik perlu memahami duduk persoalan secara utuh: kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal.

“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” ujar Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat
Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas
Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses
Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses
Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta
MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Usut Dalang Kerusuhan Agustus 2025
Resmi! Nama Kereta Wisata Jakarta–Bogor–Sukabumi–Cianjur Adalah “Jakalalana”
SEKUM PC PMII CIANJUR MENDORONG BUPATI CIANJUR SAHKAN PERBUP PADI PANDAN WANGI*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:14 WIB

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 13:59 WIB

Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas

Senin, 10 November 2025 - 12:41 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses

Senin, 10 November 2025 - 12:08 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses

Minggu, 9 November 2025 - 19:33 WIB

Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta

Berita Terbaru