Toni RM : Kuswono Pemilik Tanah Sawah Yang SAH, Bukti Dua Akte 2008 & 2010

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni RM : Kuswono Pemilik Tanah Sawah Yang SAH, Bukti Dua Akte 2008 & 2010

i

Toni RM : Kuswono Pemilik Tanah Sawah Yang SAH, Bukti Dua Akte 2008 & 2010

HarianPers || Indramayu – Pengacara Handal Toni RM.,S.H.,M.H Kuasa Hukum dari Kuswono mengatakan, sekarang Kuswono sebagai pemilik tanah sawah yang sah dengan dua Akte jual beli tanah sawah, ditahun 2008 dan 2010 dengan luas, 3370 M (Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi).Rabu (30/7/2025)

Toni RM, menyampaikan kronologis akte jual beli yang dimiliki oleh klienya. Kuswono memiliki tanah sawah dapat membeli dari H. Salmin. Sedangkan H.Salmin merupakan orang tua dari Sumirah dan Kastirah. H.Salmin mendapatkan tanah hasil membeli dari Talam dan Sukara.

Sedangkan Talam sekarang sudah meninggal dunia. Alm.Talam punya anak yang bernama Sukara dan lain-lainya. Sukara adalah salah seorang ahli waris dari 7 saudara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Klien saya, Kuswono mendapatkan tanah sawah itu dari H.Salmin. sedangkan H.Salmin mendapatkan tanah dari Talam dan Sukara”, tutur Toni RM.

Sementara itu, Pengacara Toni RM juga mengapresiasi pada mantan Kuwu/Kepala Desa Sudimapir Lor Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kuwu Desa Sudimampir Lor Agus Sutisna dengan lugas menyampaikan kejadian yang sebenarnya, apa yang dilihat dan diketahui, saat dirinya menjabat sebagai kepala desa ketika dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Baca Juga:  Pemilihan. Ketua RT / RT di BTN Bumi Cibodas Cilaku Suasanya Seperti Pemilihan Pileg / Pilpres

Agus Sutisna mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kuwu mengetahui ada transaksi jual beli tanah sawah secara nyata, dan Sukara sebagai pihak penjual sudah bertanda tangan.

Kemudian Sukara, telah menggugat dipengadilan Negeri Indramayu, padahal tanah tersebut sudah ia jual, dirinya menggugat dengan dalih/alasan tidak merasa bertanda tangan diakte jual beli, padahal di akte jual belinya sudah ada tanda tanganya.

Sukara mewakili ahli waris dari Talam juga ada surat kuasa dari ahli waris, semua ahli waris Talam menguasakan pada Sukara untuk melakukan jual beli. Makanya penjual tanah tersebut adalah Sukara, dan surat kuasa itu sah dan ditanda tangani oleh kuwu pada saat itu, Agus Sutisna dan camat Sugeng.

Selain surat kuasa waris, juga ada surat keterangan ahli waris, seluruh ahli waris dari Talam termuat semua termasuk Sukara. Sukara sebagai penggugat telah menghadirkan saksi yaitu mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna.

“Saya pikir saksi akan memberikan keterangan yang melemakan dari klien kami, justru malah menguatkan pada klien kami”, ucap Toni RM.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

Dan Agus Sutisna saat dimintai keterangan, ia mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Talam ke H.Salmin dan kedua dijual oleh Sukara kepada H.Salmin.Dan ditandatangani oleh dirinya sebagai saksi saat menjabat sebagai kuwu.

Ketika ditanya oleh hakim apakah benar terjadi adanya transaksi jual beli?.. Agus Sutisna membenarkan adanya transaksi jual beli.Yang terpenting lagi apakah Sukara sebagai penggugat bertanda tangan dalam jual beli?..mantan kuwu menjawab ia Sukara bertandatangan.

“Makanya saya mengapresiasi pada mantan Kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna, dengan lugas menyampaikan sebenar -benarnya apa yang ia lihat dan diketahui saat ia menjabat sebagai Kuwu. Agus Sutisna mengatakan jual beli itu ada dan nyata yang ada didesa dan Sukara bertanda tangan”, ucap Toni RM.

Toni RM, menambahkan “Sekali lagi kami dari kantor pengacara Toni RM, sebagai kuasa hukum Suswono mengucapkan terimakasih pada mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna”, pungkas Toni RM. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
~Heboh Masyarakat Subang Di gegerkan dengan “Dugaan adanya uang haram Rotasi mutasi ” dan Upeti ~
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 20:26 WIB

~Heboh Masyarakat Subang Di gegerkan dengan “Dugaan adanya uang haram Rotasi mutasi ” dan Upeti ~

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB