Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Polri

Toni RM Apresiasi, Kapolres Indramayu Terapkan Alvian Sinaga Pasal 340 KUHP

77
×

Toni RM Apresiasi, Kapolres Indramayu Terapkan Alvian Sinaga Pasal 340 KUHP

Sebarkan artikel ini
Toni RM Apresiasi, Kapolres Indramayu Terapkan Alvian Sinaga Pasal 340 KUHP

HarianPers || INDRAMAYU – Rekontruksi ulang pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oknum anggota Polisi Polres Indramayu, kini kapolres mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Alvian Maulana Sinaga. Jumat (19/09/2025).

Pengacara Toni RM, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban menyampaikan, saya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, Kanit Resmob Sukenda, Kanit Tipidkor Ardian, Kanit Harda Sutaryo, Kanit Jatanras Yudha, Kanit Tipiter Yoga dan Kanit PPA Ragil atas kinerjanya yang mengungkap kasus Pembunuhan ini secara proporsional tanpa tebang pilih.

Example 300x600

“Alvian Maulana Sinaga setelah melakukan reka ulang di polres Indramayu sebagai tersangka pembunuh Putri Apriyani, Alvian Maulana Sinaga akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara,” terangnya.

Kemudian, tinggal kawal di persidangan supaya jaksa penuntutnya tidak masuk angin dan Hakimnya juga tidak masuk angin. Ucapnya.

Example 120x600
Berita

CIANJUR – Wacana menuju Cianjur 2029 mulai menghangat. Di…