Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Aceh Afdal

i

Toko Aceh Afdal

HarianPers || Slawi – Modusnya BERJUALAN, Toko Aceh yang beralamat Jl. Kemiri, Mingkrik, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52415 diduga di jadikan tempat untuk menjual obat keras daftar G yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin.

Pria bernama Madi (Warga Aceh/Afdal) yang  memasok obat – obatan di beberapa toko. Kronologis, di toko aceh/afdal jalan kemiri, mangkrik pakembaran, Awalnya awak Media meteornews mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di lokasi dengan modus berjualan.

“Kemudian melakukan investigasi dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl,” jelas Awak media.

Penjual Aceh saat melakukan transaksi langsung di konfirmasi mengatakan, saya menjual obat ini atas perintah madi (aceh), dan hasil dari penjualan disetorkan.

“Penjual mengakui telah menjual dan mengedarkan obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer obat daftar G tanpa izin. Saya hanya menjual dan hasilnya di setoran.” Ucapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Penembakan JP sangat menyesalkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di wilayahnya. “Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Baca Juga:  Diduga Kades Sindangraja Sukaluyu, Kurang Responsif Dengan Wartawan ,Seakan Menghidar Ada Apa ??

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata JP.

JP juga mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran. Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya. Tegas JP. (Mzk).

Penulis : Mzk

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian
Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur
Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua
Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam
BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri
Diduga Tanpa Izin, Penebangan Kayu di Puncak Simun Jadi Sorotan GMCB
Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:00 WIB

Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:36 WIB

Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri

Berita Terbaru