Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Kriminal

M. Sineri Datangi Polres Keerom Sebagai Saksi, Atas Dugaan Fitnah dan Pemerasan Oleh Panji (PAM).

462
×

M. Sineri Datangi Polres Keerom Sebagai Saksi, Atas Dugaan Fitnah dan Pemerasan Oleh Panji (PAM).

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Harianpers.com // Keerom. Diduga lakukan fitnah dan pemerasan melalui postingan akun facebook, aktivis papua kecam tindakan Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM)
Aktivis Papua Michael Sineri mendatangi Polres Keerom untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik yang diduga dilakukan pemilik akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV.

Kedatangannya ke Polres Keerom disebut sebagai bentuk pemenuhan panggilan moral dan kewajiban sebagai warga negara.

Example 300x600

” Saya berdiri sebagai saksi kunci atas dugaan tindak pidana fitna dan pemerasan elektronik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV”, tegasnya.

Dalam pernyataannya, Michael menyampaikan 5 poin sikap diantaranya;

1. Melawan kriminalitas siber berkedok kebebasan berpendapat. Sebagai aktivis Pemuda Papua, saya adalah orang pertama yang akan berdiri paling depan membela hak warga negara dalam mengkritik jalannya pemerintahan daerah.

Kritik adalah kontrol sosial yang sah dalam demokrasi, namun apa yang diunggah oleh Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro IV yang menuduh Bupati Keerom memiliki hutang 500 juta tanpa bukti disertai ancaman gertakan pidana bukanlah kritik melainkan murni tindakan kriminal siber ( pemerasan dan fitnah ).

2. Kredibilitas kesaksian berdasarkan fakta hukum dan akses legal. Saya tegaskan bahwa berteman langsung dengan akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro IV di dunia maya.
Oleh karena itu, saya melihat postingan penagihan fiktif tersebut muncul secara legal di halaman beranda saya.

Sebelum saudara Panji Agung menghapus atau menghilangkan konten tersebut, saya telah mengamankan barang bukti digital ( digital evidence ) berupa screen recording utuh tanpa putus dan dokumen screenshot yang sah secara hukum digital forensic untuk diserahkan ke penyidik kepolisian.

3. Tuduhan Panji Agung Mangkunegoro IV adalah murni Fitnah. Mengingat tidak adanya dokumen Perjanjian Kerjasama, kwitansi atau surat hutang-piutang yang sah secara hukum perdata.

Sehingga narasi yang dibangun oleh Panji Agung di Facebook adalah fitnah total.

 

Tindakan klaim sepihak yang dibawa ke ruang digital dengan tujuan mempermalukan kepala daerah adalah modus keji yang merusak wibawa kepala daerah.

4. Mendesak Polres Keerom segera menahan Panji Agung.

Kami mendesak aparat penegak hukum di Polres Keerom untuk bertindak progresif menggunakan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang pemerasan/pengancaman Elektronik dan Pasal 434 Jo Pasal 441 KUHP baru tentang Fitnah terhadap pejabat negara.

Unsur pengancaman ada dalam Pasal 27B UU ITE memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara, secara teknis hukum saya meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap saudara Panji Agung pasca penetapan tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan akun media sosialnya.

5. Himbauan untuk Menjaga Kondusivitas Wilayah.

Saya mengajak seluruh elemen  pemuda, rekan-rekan aktivis, dan masyarakat luas di Kabupaten Keerom untuk tidak ikut menyebarkan narasi liar atau hoaks yang dibuat oleh saudara Panji Agung.
Mari kita serahkan dan kawal proses hukum ini secara konstitusional di hadapan tim penyidik siber kepolisian hingga ke meja hijau pengadilan.(SBN)

Example 120x600