CIANJUR – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cianjur resmi melaporkan Hendi Mulyana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur, Senin, 9/6/2026.
Hendi Mulyana merupakan Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua DPD PAN Cianjur. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik setelah tertangkap kamera tertidur saat Rapat Paripurna DPRD Cianjur pada 20 April 2026.
Momen tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kritik publik. GMNI menilai hingga kini Hendi belum menyampaikan klarifikasi maupun permohonan maaf terbuka.
“Rapat paripurna membahas hajat hidup orang banyak. Tidur saat sidang adalah bentuk pengabaian amanah rakyat. Setelah viral, tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi. Ini mencederai marwah lembaga,” tegas Ketua DPC GMNI Cianjur dalam keterangan tertulis, Selasa, 9/6/2026.
Dalam laporannya, GMNI menyertakan bukti berupa foto dan video yang diambil kader di lapangan, serta tangkapan layar respons masyarakat di media sosial. GMNI menilai Hendi diduga melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur tentang Kode Etik, khususnya kewajiban menjaga martabat lembaga dan bersikap disiplin dalam rapat paripurna.
DPC GMNI Cianjur menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak BK DPRD memproses laporan secara transparan dan akuntabel.
2. Memanggil dan memeriksa Hendi Mulyana dalam sidang etik terbuka.
3. Menjatuhkan sanksi etik tegas untuk memberikan efek jera.
GMNI menyatakan akan mengawal proses di BK DPRD hingga tuntas. “Jika laporan ini diabaikan, kami siap menggalang aksi massa yang lebih besar,” tulis GMNI.
Hingga berita ini diturunkan, Hendi Mulyana belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan dan Ketua BK DPRD Cianjur masih dilakukan.
















