Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Isfhan Taufik Dorong UMKM Cianjur Naik Kelas Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

143
×

Isfhan Taufik Dorong UMKM Cianjur Naik Kelas Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

CIANJUR — Kekayaan intelektual tak lagi boleh dipandang sebagai urusan perusahaan besar. Bagi pelaku UMKM, merek, desain, hingga karya kreatif justru menjadi aset penting yang perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Pesan itu mengemuka dalam forum hukum bertajuk “Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” yang digelar di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Senin (11/8/2026).

Example 300x600

Ratusan pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat mengikuti kegiatan yang diprakarsai Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran. Forum tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemilihan Sindangkerta bukan tanpa alasan. Isfhan ingin edukasi mengenai perlindungan hukum terhadap karya dan usaha masyarakat langsung menyentuh wilayah yang menjadi daerah resesnya.

“Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara interaktif. Kita identifikasi produk-produk UMKM di Sindangkerta yang potensial untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual,” kata Isfhan.

Menurut dia, Cianjur memiliki kekayaan produk lokal yang sangat beragam. Batik dengan motif khas, kuliner tradisional, hingga berbagai kerajinan tangan dinilai memiliki potensi ekonomi sekaligus identitas daerah.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik perusahaan besar. UMKM Cianjur punya potensi besar. Kalau merek dan desainnya didaftarkan, produk kita naik kelas, punya nilai jual lebih tinggi, dan dilindungi hukum,” ujarnya.

Isfhan mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu sampai terjadi persoalan untuk mengurus perlindungan atas produk mereka.
“Jangan sampai brand yang kita bangun dipakai orang lain,” tegasnya.

Selain berbicara mengenai KI, Isfhan turut mengaitkan forum tersebut dengan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan ideologi Pancasila, demokrasi yang sehat, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menilai perlindungan terhadap karya dan usaha masyarakat juga merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga.

“Demokrasi jangan sampai memecah. Di desa maupun di tingkat nasional kita butuh kebersamaan. Negara juga harus hadir memastikan hak dasar masyarakat, termasuk hak atas karya dan usaha mereka, benar-benar dipenuhi,” jelasnya.


Dalam forum tersebut, narasumber dari DJKI Kemenkum memberikan pemahaman praktis mengenai sejumlah jenis kekayaan intelektual. Peserta diajak mengenali perbedaan antara merek, hak cipta, paten, dan desain industri, sekaligus mendapatkan simulasi pengecekan status pendaftaran merek.
Suasana forum semakin hidup saat memasuki sesi diskusi. Sejumlah warga dan pelaku UMKM aktif menggali informasi, mulai dari mekanisme pendaftaran merek, perkiraan biaya, lamanya proses, hingga contoh sengketa kekayaan intelektual yang pernah dialami pelaku usaha kecil.

Antusiasme itu menunjukkan bahwa persoalan KI bukan sekadar isu hukum, tetapi telah bersinggungan langsung dengan keberlangsungan usaha masyarakat.

Isfhan berharap kegiatan serupa tidak berhenti setelah forum di Sindangkerta selesai. Menurutnya, edukasi harus dilanjutkan dengan pendampingan agar pelaku UMKM mendapat kemudahan ketika masuk ke tahap pendaftaran dan perlindungan produknya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama komunitas UMKM membangun pola pendampingan yang berkelanjutan.
“Kalau perlindungan hukumnya kuat, ekonomi masyarakat juga akan ikut kuat. Mari kita jaga karya anak bangsa agar bisa bersaing, bukan hanya di Cianjur, tapi juga di pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

Example 120x600