WELUT, ALFIAN MAULANA SINAGA (DPO) VS POLRI

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WELUT, ALFIAN MAULANA SINAGA (DPO) VS POLRI

i

WELUT, ALFIAN MAULANA SINAGA (DPO) VS POLRI

HarianPers || Indramayu – Baru-baru ini, anggota polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (AMS) tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik. Bukan karena karir atau prestasinya yang melejit, melainkan karena statusnya yang ditetapkan sebagai DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Selasa (19/8/2025).

AMS ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polda Jabar usai sidang kode etik kepolisian. Bripda Alvian Maulana Sinaga diduga melakukan pembunuhan sadis Putri Apriyani alias Puput (24), didalam kamar kos rifda 4 di Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (09/08/2025) pekan lalu.

Bripda Alvian Maulana Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pada saat sidang kode etik kepolisian di Propam Polda Jabar, beberapa hari lalu.

Terkini, pihak Kepolisian Polres Indramayu resmi memasukan nama Bripda Alvian Maulana Sinaga kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rincian biodata surat DPO yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, ternyata usia Bripda Alvian Sinaga terbilang masih sangat muda, ia lahir di tahun 2002, tepatnya pada tanggal 24 Maret. Kini umurnya menginjak 23 tahun.

Namun, meski diusianya yang masih muda, Bripda Alvian Maulana Sinaga ini seperti BELUT/WELUT karena terbilang cukup lihai dalam melarikan diri. Pasalnya, setelah 9 (sembilan) hari kematian Putri, hingga kini ia belum tertangkap. Artinya, ia licin dan mampu bersembunyi, menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:  Toni RM Menduga Pelaku Pembunuhan Sadis PUTRI APRIYANI Sudah Direncanakan

Meski begitu, pihak Kepolisian Polres Indramayu telah menyebarluaskan surat DPO Bripda Alvian Maulana Sinaga, dan sudah beredar disejumlah media sosial.

Dalam surat bernomor DPO/26/VIII/2025/Reskrim itu, Kepolisian berpesan kepada masyarakat jika orang tersebut (Bripda Alvian Sinaga) terdapat didaerah mohon diamankan atau segera telepon ke Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu dengan nomor telepon (0234)272110. (Mzk).

#fbprofesional #fbviral #fbviralreels #reelviral #reelsfb #jangkauan #interaksi #fypreel #pemula #pemulafbpro #trendingreels #beritahariini #viral #news #newstoday #beritaviral

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB