CIANJUR — Di tengah antrean panjang pasien kanker, RSUD Sayang Cianjur justru terseret dugaan pengadaan alat radioterapi fiktif senilai Rp10 miliar. Ironisnya, uang muka sudah dicairkan. Tapi barangnya tak pernah ada.
Kasus ini bermula pada 2024. RSUD Sayang merencanakan pembelian alat radioterapi menggunakan dana BLUD. Proyek bernilai fantastis itu dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa melalui proses lelang di LPSE.
Yang lebih janggal, uang muka sebesar Rp2 miliar langsung ditransfer ke rekanan. Tanpa jaminan pelaksanaan. Tanpa kejelasan kapan barang datang.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Pada prinsipnya Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Tindak lanjutnya sudah ada sebagian pengembalian. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan melalui Kasi Datun,” ujarnya.
Endan menambahkan, Direktur RSUD Sayang saat itu sudah diberi sanksi penurunan jabatan. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum melalui bidang Datun sesuai aturan yang berlaku.
“Anggarannya memang Rp10 miliar, tapi yang baru dikeluarkan sebagai DP Rp2 miliar,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan politik, mantan Bupati Cianjur Herman Suherman membantah ikut campur.
“Untuk pengadaan barang di semua OPD termasuk RSUD, saya selaku Bupati pada saat itu tidak pernah ikut campur. Saya perintahkan agar pengadaan barang dan jasa mengacu kepada aturan dan perundang-undangan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Hingga kini, kasus dugaan pengadaan alat radioterapi fiktif ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Cianjur.,,yopi

















