Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kapolres Cianjur Paparkan Pengungkapan 22 Kasus Sabu, 38 Tersangka Diamankan

101
×

Kapolres Cianjur Paparkan Pengungkapan 22 Kasus Sabu, 38 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu selama kurang lebih satu bulan terakhir. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban jajaran Polres Cianjur kepada masyarakat dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan yang dilarang beredar bebas.

Dalam keterangannya, AKBP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa penanggulangan peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu merupakan salah satu tugas utama Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.

Example 300x600

Hasil pengungkapan yang dilakukan sejak pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026 menunjukkan masih adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Alhamdulillah, dengan rasa syukur sekaligus rasa prihatin, ternyata di wilayah hukum Polres Cianjur masih terdapat penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Alex.

Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 22 perkara narkotika jenis sabu dengan 29 orang tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan total sekitar 479,36 gram.

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut setidaknya dapat mencegah ribuan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika beserta berbagai dampak yang ditimbulkannya, mulai dari ketergantungan hingga persoalan sosial dan ekonomi.

Ungkap Ganja dan Tembakau Sintetis

Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap tiga perkara terkait ganja dan tembakau sintetis.

Dalam salah satu pengungkapan di wilayah Kecamatan Cilaku, petugas tidak hanya menemukan narkotika yang siap diedarkan, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis.

Peralatan tersebut di antaranya berupa alat penyemprot pewarna serta bahan pencampur berupa alkohol. Polisi juga menemukan narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan kepada konsumen.

“Alhamdulillah, bukan hanya barang buktinya yang kami amankan, tetapi juga alat-alat untuk mengolahnya sehingga tampilannya lebih menarik. Termasuk yang sudah dikemas dalam jumlah kecil untuk diedarkan, berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

Waspadai Peredaran Obat Keras melalui Media Sosial

Selain narkotika, Polres Cianjur menaruh perhatian serius terhadap peredaran obat keras tertentu yang kini menjadi persoalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu.

Menurutnya, modus peredaran obat keras kini semakin berkembang. Jika sebelumnya transaksi lebih banyak dilakukan secara stasioner di satu lokasi, kini pelaku mulai memanfaatkan pola mobile dan media sosial untuk menjangkau calon pembeli.

“Kami perlu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Nomor HP Kapolres ada dan bisa diakses masyarakat. Silakan laporkan langsung jika memang ada dugaan terkait peredaran obat keras tertentu,” katanya.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras secara mobile dengan membawa barang menggunakan tas. Pelaku juga diduga memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat tersebut kepada calon pembeli.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan ribuan butir obat keras tertentu, di antaranya jenis Excimer dan Tramadol.

Kapolres menegaskan, obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai ketentuan medis dan resep dokter. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi penggunanya.

“Obat ini bersifat keras dan jika disalahgunakan justru dapat menimbulkan efek negatif, termasuk memengaruhi perilaku penggunanya,” ujarnya.

38 Tersangka Diamankan

Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu tersebut, Polres Cianjur mengamankan 38 orang tersangka.

Para tersangka terdiri atas pelaku yang diduga terlibat dalam kepemilikan, peredaran, hingga pengolahan narkotika dan obat keras tertentu.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan.

Untuk perkara narkotika, ancaman pidana dapat mencapai hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan serta putusan pengadilan.

Razia dan Peran Aktif Masyarakat

AKBP Alex menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Polres Cianjur akan terus melakukan razia secara tentatif di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat keras di tengah masyarakat.

Dalam sejumlah razia, petugas yang semula melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, juga menemukan adanya kepemilikan obat keras tertentu.

Terhadap orang yang kedapatan membawa obat keras atau barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan peredarannya.

Sementara itu, bagi mereka yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dinyatakan sebagai pengguna dan bukan pengedar, dapat dilakukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu.

“Nomor HP Kapolres hanya satu dan insyaallah masyarakat dapat mengakses nomor tersebut. Jangan ragu memberikan informasi kepada Kapolres atau melalui layanan 110 untuk kami tindak lanjuti, terutama terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras terbatas,” tegasnya.

Menurut AKBP Alex, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Kami bukan tidak bekerja. Kami bekerja dan hasilnya nyata. Semalam juga berhasil kami amankan pelaku. Namun, kami tetap membutuhkan bantuan masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkas AKBP Alex.

Example 120x600