HarianPers || TEGAL – Praktik penahanan BPKB oleh perusahaan pembiayaan kembali memicu keprihatinan publik. PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Kota Tegal yang beralamat PT Bussan Auto Finance (BAF) Tegal terletak di Jalan Kolonel Sugiono No. 51, RT.001/RW.01, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah 52114 diduga menyandera BPKB milik debitur yang telah melunasi seluruh angsuran pokoknya, hanya lantaran denda akumulasi keterlambatan yang dinilai tidak rasional dan kaku.
Angsuran Lunas, BPKB Digembok Denda Rp7 Juta. Berdasarkan bukti pembayaran resmi tertanggal 28 Juli 2026 dengan nomor resi 350PYRCV20260708448 (Kontrak 350010086390), TAN KRISNA NUR IMAMUDIN SAPUTRA telah menyelesaikan pembayaran angsuran pamungkas (ke-34 dan 35 dari 35) sebesar Rp1.618.000 beserta biaya administrasi.
Namun, hak debitur atas jaminan BPKB terganjal oleh sistem yang menagih denda keterlambatan akumulatif mencapai sekitar Rp7.000.000.
Saat TAN KRISNA NUR IMAMUDIN SAPUTRA keberatan, pihak BAF Tegal mengarahkan pembayaran denda awal Rp300.000 guna pengajuan keringanan ke pusat.
“Suruh bayar tapi keputusan kantor pusat justru menolak pengajuan tersebut secara sepihak dan melempar kembali penanganan masalah ke cabang tanpa solusi.” Ucapnya.
Tim Meteornews mengonfirmasi langsung persoalan ini kepada Kherul mumin kepala cabang BAF Kota Tegal. Dalam pernyataannya, ia mengakui ketidakberdayaan pihak cabang akibat kontrol penuh yang dipegang oleh Kantor Pusat BAF.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP dari kantor pusat dan
Kami merasa teradu domba dengan sistem seperti ini. Untuk proses approve keringanan saja, kami di cabang tidak diberikan akses link-nya.” Tegasnya.
Devisi Hukum Helmy, S.H menyoroti Regulasi dan Pelanggaran Hak Debitur, praktik penguncian dokumen jaminan atas alasan denda akumulatif yang membengkak tanpa adanya ruang negosiasi yang adil berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional:
* POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan: Menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib beritikad baik, transparan, dan menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang adil. Penolakan keringanan secara terpusat tanpa transparansi perincian denda melanggar asas perlindungan konsumen.
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & Pasal 18): Menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pencantuman klausula baku atau denda akumulasi yang menjerat tanpa kesepakatan yang proporsional dapat diindikasikan sebagai bentuk eksploitasi posisi tawar konsumen.
* UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 25): Jaminan fidusia pada dasarnya hapus demi hukum apabila utang pokok yang dijamin telah lunas. Denda keterlambatan merupakan perikatan tambahan (accessoir) yang tidak seharunya mengugurkan hak debitur atas kepemilikan aset utama yang utang pokoknya sudah diselesaikan.
Langkah kaku BAF merugikan konsumen ini mendesak untuk segera direspons oleh Satgas Pasti serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan evaluasi operasional secara menyeluruh. Terangnya. (Red).











