Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Kriminal

Dugaan Kuat Oknum H. Nanang Bisnis Gelap Solar Subsidi Di Wilayah Perbatasan Indramayu, Polisi Diminta Bertindak

15
×

Dugaan Kuat Oknum H. Nanang Bisnis Gelap Solar Subsidi Di Wilayah Perbatasan Indramayu, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

HarianPers || INDRAMAYU – Di tengah kelangkaan dan ketatnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dugaan praktik penimbunan solar subsidi justru mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Indramayu dan Cirebon, tepatnya di Kecamatan Krangkeng.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, lokasi tersebut yang digunakan untuk menampung solar subsidi ilegal dalam jumlah besar disebut-sebut terdapat tumpukan jeriken berisi BBM jenis solar.

Example 300x600

Menurut informasi dari HD (36) kepada wartawan menyebutkan bahwa, aktivitas tersebut telah berlangsung hampir dua bulan lamanya. “Aktivitas ini berlangsung hampir dua bulan, kabarnya juga itu sehari bisa memperoleh solar lebih dari 2 ton.”

Dugaan aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial H. Nanang yang membeli dari oknum-oknum pengepul dari salah satu SPBU di wilayah Cirebon.

Modus operandinya melibatkan pengangkutan solar secara berulang – ulang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat (mobil kijang) dengan pengendara sepeda motor dimodifikasi khusus seperti keranjang atau braket besi untuk mengangkut jerigen-jerigen bermuatan BBM.

Selain sepeda motor, pengangkutan juga disebut menggunakan minibus tua. Bagian kabin hingga ruang bagasi kendaraan diduga dipenuhi jeriken yang digunakan sebagai wadah penampungan solar. Terangnya.

HD juga menyampaikan Oknum H.Nanang ini mempunyai beberapa penampungan, dan jika dengan ramainya peberitaan, oknum ini langsung berpindah tempat.

“Oknum H. Nanang memang Licin, biasa mengkondisikan keadaan supaya semuanya berjalan normal.” Ungkapnya.

Devisi hukum AMKI Suroso mengatakan, berdasarkan aturan, Solar subsidi sendiri merupakan komoditas yang distribusinya mendapat pengawasan pemerintah. Penyalahgunaan, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

lanjutnya, Suroso, S.H menyampaikan dengan Kinerja Kapolres Baru AKBP Prianggo Parlindungan Malau maupun Polda Jawa Barat segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap oknum – oknum yang memperkaya diri sendiri. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal yang sering mengalami kelangkaan solar di SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, Oknum H. Nanang mengakui adanya aktifitas tersebut dan mendapatkan keuntungan 10 rb per dirigen dan pihak kepolisian pun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal di wilayah Krangkeng tersebut.

Example 120x600