MeteorNews ** INDRAMAYU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurutnya, penahanan Syaefudin pada Rabu (21/10/2026) merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tomy juga meluruskan isu yang beredar mengenai jemput paksa. Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan upaya paksa berupa penahanan, bukan berarti harus melalui penjemputan fisik.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,79 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP.
Selain Syaefudin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Syaefudin dan satu tersangka berinisial IH telah ditahan, sedangkan tersangka berinisial AF belum ditahan karena sakit.
Kejari Indramayu meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penanganan perkara selanjutnya masih berada di bawah kewenangan Kejati Jawa Barat.











