Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum HDN Berencana Lapor Polisi

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS  || Kusnandar Ali, SH bersama Niko Apriliandi, SH selaku kuasa hukum HDN (50) akan melaporkan kepihak berwajib atas dugaan laporan palsu yang merugikan sehingga HDN kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur, Kamis, (2/9/24).

Kusnandar menyebutkan bahwa HDN kini telah menjalanai penahanan titipan selama 29 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini tanggal 29 agustus.

HDN dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi pada bulan november 2023 lalu di salah satu rumah yang menjadi tempat mengaji dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri cianjur dan pada tanggal 8 Agustus 2024 HDN mendapatkan panggilan dari telpon untuk melaksanakan mediasi. Namun alih alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kusnandar Ali meniai bahwa saksi diduga kuat memberikan kesaksian palsu dan bahkan melakukan fitnah yang mengakibatan seseorang harus mendekam di sel tahanan dan jelas kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga.

” Nah! Kedepannya, inikan tidak sesuai fakta antara kejadian dan keterangan saksi kita akan lapor balik saja. Kita lapor balik saksi, ingat saksi bisa jadi tersangka. Kita langsung lapor,” katanya.

Mengenai penagguhan penahanan, Kusnandar menyebutkan karena ada kesalahan penukisan mudah mudahan akan di acc minggubdean.

Baca Juga:  Proyek SMAN 1 Bongas, KCD IX Jabar Lalai Awasi Kontraktor, K3 Diabaikan, Material Besi Diduga Dioplos

” Untuk penagguhan mungkin minggu depan pak insya allah dikabulkan. Iya tadi esepsi soalnya, kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui, tahu dakwaan itu saya ngambil berkas sendiri makanya saya langsung esepsi keberatan,” terangnya.

Disinggung mengenai sidang pertama kuasa hukum yang tidak diberitahu, ia menduga adanya permainan yang akan memperberat dakwaan tanpa bantahan.

” Pada sidang pertama saya menduga itu ada permainan kan di sana sudah jelas ada alamat ada nomor wa ada alamat terdakwa kuasa hukum seharusnya itu ada pemberitahuan ini tidak ada tahu tahunya ini sudah gelar saja,” jelasnya.

Ia menegaskan sekali lagi akan melaorkan keterangan saksi yang diduga tidak masuk.

” akan kita lapor balik karena saya yang langsung kelapngan waktu itu dan sedikitnya mengetahui dari hasil dilapangan seperti apa,” ujanrnya.

Mengenai hasil BAP terdakwa, pihak JPU menyampaikan akan memberikan saat sidang berlangsung. Namun kenyataannya tidak sama sekali malah, kuasa hukum terdakwa diperintahkan agar menghada ke kantor.

” Untuk komentar nya itu BAP’an janji JPU itukan dikasihkan hari ini ternyata tidak. Barusan JPU menghampiri saya katanya nanti ke kantor saja,” pungkasnya.

Senada, Niko Apriliandi. SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai adanya kejanggaan.

Baca Juga:  Debat paslon Hanya Membuang Anggaran Menurut Warga

” Hari ini kita sidang keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terkait dakwaan tersebut banyak kejanggalan, salah satunya terkait dengan hasil visum itu tidak sesuai yah, kemudian yang kedua dari uraian perbuatanpun itu ada cacat pormil sehingga dengan esepsi ini mudah mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap esefsi ini diterima harapannya seperti itu,” katanya.

Niko menerangkan jika keterangan saksi yang diduga berbohong juga diperkuat oleh hasil visum. Mengingat menurut keterangan saksi bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban teedapat luka memar akibat benda tumpul. Jelas ini sangat kurang masuk akal. Karena bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali. Kadang-kadang bekas tangan yang utuh dapat terlihat.

“Betul sekali, Jadi keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak bersesuaian sehingga dari materi tersebut jelas dari esepsi yang kami ajukan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima esepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar,”pungkasnya.

Sementara saksi yang dimagsud dan akan dimintai keterangan tidak ada di lokasi persidangan

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Uncategorized

Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:55 WIB