Harian Pers | Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin akan mendatangi Komisi Ombudsman besok Rabu, 17 Mei 2023. Tujuan kedatangan bersama tim kerja FJPK untuk memberi laporan lengkap hal malpraktik administrasi dan dugaan kuat ada produk mafia hukum sehingga dr Tunggul P Sihombing, MHA menjadi korban
Berikut rilis yang diterima hari ini di Jakarta, Selasa (17/5/2023)
Terjadinya kriminalisasi mengapa Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing MHA Terpidan 26 Tahun Penjara Yang Mendapat Penganiayaan Hukum. Dalam Perkara Pabrik Vaksin Rp.2,2 T Di Bio Farma. Harus Membuat Surat Terbuka Kepada.Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI
Karena Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI & PK, Mengabaikan Amanat UUD 1945, KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi
Yang Terkait PROYEK VAKSIN
Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK
1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim;
Putusan PK Perkara Tipikor Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan
Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan
Dan Salinan Putusan. Hal Ini Sudah Lebih 4 Tahun.
Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi Sehingga Kirban Tidak Dapat Mendapat Hak Seperti Remisi Dil.
(Fide UU No 8Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197, Ayat 1, 2 & 3, Pasal 200, Pasal 270 & 277) (Fide UU NI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 50 Ayat 1 & 2, Pasal 52 Ayat 2)
2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK Ke III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu KASASI Menyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).
(Fide UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197 Ayat 1 Butir b Jo Ayat 2, Pasal 143 Ayat 2 Butir a & b Jo Ayat 3)
3. KASASI Dan PK Mengabaikan Kesalahan Nyata Dalan Penerapan Hukum & Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan
Dalam Perkara TIPIKOR, Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Kesalahan Nyata Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Banding Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun
(Pasal 2: UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan c Juncto Pasal 30 Ayat a, b Dan c Jo Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)
“Berdasarkan perintah undang-undang korban dari sejak awal proses hukum harus lepas alias bebas demi hukum. ” Pungkasnya
Lipsus: KH