Ady Setiawan : Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Pelapor Kurang Pahami Aturan

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers – Indramayu – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA), Ady Setiawan memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen Negara, Jum’at (1/03/2024).

Ady mengatakan bahwa ia dilaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) oleh Warga Indramayu, dimana dalam KK tersebut hanya ada namanya sendiri tanpa ada anak dan istrinya.

Ady menerangkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007, tentang PDAM, dimana seorang Direksi wajib berdomisili di lokasi PDAM dimana ia bertugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya dokumen kependudukan adalah data perseorangan, karena data perseorangan itu diawali dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM, dimana direksi wajib berdomisili di PDAM tempatnya bertugas,” katanya.

“Hal tersebut untuk mempermudah transaksi-transaksi bisnis PDAM, seperti perbankan, pengalihan aset, kalau kita berdomisili di PDAM setempat kan pajaknya di daerah itu,” katanya.

Ady mengungkapkan, bahwa sebelumnya saat ia menjabat di PDAM Grobogan, ia masih satu KK dengan anak dan istrinya karena mereka berdomisili disana, sedangkan saat di PDAM Jember, ia pisah KK dengan keluarganya, begitupun sekarang di Indramayu.

Baca Juga:  Kepedulian Para Seniman, Lestarikan Budaya Daerah Melalui Peringatan Dina Basa Mimi Sejagat

“Namun tetap dengan data dan NIK yang sama. Saya kira ini tidak ada masalah, saya sudah menjelaskan semuanya, mungkin pemahaman Pelapor saja yang dulu juga pernah menggugat saya di PTUN dan tidak dikabulkan Majelis Hakim karena substansinya dan dia kurang memahami aturan-aturan,” tutur Ady.

Ady menjelaskan bahwa sebelumnya, Pelapor yang sama melaporkan dirinya ke PTUN terkait SK pengangkatannya, namun tidak dikabulkan Majelis Hakim, kemudian banding dan tetap ditolak Pengadilan Tinggi.

Pada kesempatan itu, Ady mencurigai adanya aktor yang mendanai pelaporan tersebut dengan tujuan mendeskreditkan atau menjatuhkan pribadinya.

“Pelapor dari awal menyerang pribadi, persoalan yang dilaporkan ini sudah pernah saya jelaskan, tapi sekarang dipermasalahkan dan diangkat ke media,” ujarnya.

“Mungkin ini ada tendensi dan muatan-muatan tertentu baik yang dilakukan oleh Pelapor sendiri maupun ada aktor lain yang mendanai, memang tujuannya adalah ingin mendeskreditkan dan menjatuhkan saya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kodam III/Siliwangi Gelar Lomba Peleton Beranting dalam Rangka HUT Infanteri 2024

Ady mengungkapkan bahwa ada kemungkinan ia akan melaporkan balik pelapor, ia mempertanyakan barang bukti KK yang digunakan oleh Pelapor, karena menurutnya alat bukti itu harus didapat dari aturan yang sah.

“Saya akan berunding dengan istri dan keluarga apakah akan melakukan pelaporan balik, karena saya juga tau KK itu dokumen pribadi, dan saya tidak ada perikatan dengan Pelapor baik kerja dan perdata darimana dia dapatnya, artinya laporan itu harus didapat dari aturan yang sah,” terang Ady.

Diungkapkannya, saat ada laporan ke PTUN terkait SK pengangkatan dirinya, ia melihat alat bukti yang komplit dari Pelapor, sepeti KK, SK dan surat-surat internal.

“Ini kenapa saya mencurigai ada aktor di belakang dia (Pelapor), karena dia punya bukti yang sebetulnya kita tidak punya hubungan langsung dengan dia,” pungkasnya. (Zf).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran
Pj Kepala Desa Ngaluran Demak Bagikan Tunjangan Hari Raya.
Tim UNDIP Serahkan Hasil Kajian Kepada Bupati Keerom
Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Polres Keerom Kembali Temukan Tanaman Ganja di Kebun Warga
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:21 WIB

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:19 WIB

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:56 WIB

Tim UNDIP Serahkan Hasil Kajian Kepada Bupati Keerom

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:15 WIB

Polres Keerom Kembali Temukan Tanaman Ganja di Kebun Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB